Kelima tersangka tersebut yakni Bustomi (29) dan Hasan Basri (23) sebagai kurir. Yusnandar (24) dan Zulhelmi (25) sebagai pemberi informasi dan Insan Kamil (24) sebagai penyedia rumah.
Lima gembong narkoba asal Malaysia yang diamankan. (Foto: Bisma/detikcom) |
Para tersangka ini dibekuk di sebuah rumah di Jalan Sei Putih Baru, Medan, Sumatera Utara pada 7 Oktober 2016. Kelimanya ditangkap saat sedang memindahkan sabu dari mobil ke dalam rumah. Pengungkapan ini adalah hasil penelusuan dari BNN dan Polda Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Buwas, sabu tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan menggunakan jalur darat. Ada 2 dari 5 tersangka tersebut yang berperan sebagai penunjuk jalan, karena sudah tahu jalur aman dari Aceh hingga Medan.
Barang bukti yang diamankan 12,5 kg sabu. (Foto: Bisma/detikcom) |
"Saat ini masih kita kembangkan untuk mengetahui jaringan Malaysia ini. Kalau dari kualitas, ini kualitasnya bagus," imbuhnya.
Kelima tersangka ini terancam hukuman mati atas perbuatannya. Mereka dikenai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (bis/aan)












































Lima gembong narkoba asal Malaysia yang diamankan. (Foto: Bisma/detikcom)
Barang bukti yang diamankan 12,5 kg sabu. (Foto: Bisma/detikcom)