"Kasus suap pengurusan DAK Provinsi Sumbar, penyidik memeriksa IPS (I Putu Sudiartana) sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (13/10/2016).
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Putu mengakui penerimaan uang suap melalui staf pribadinya, Noviyanti, ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Yogan Askan. Namun Putu mengaku tidak tahu menahu perihal asal muasal uang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum mengetahui uang itu dari Yogan, Putu sempat meminta Noviyanti menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya. Salah satunya yaitu digunakan untuk pembayaran utang sebesar Rp 200 juta kepada orang bernama Jon.
Selain itu, Putu juga memerintahkan Noviyanti untuk mengirim uang itu ke rekening beberapa kerabatnya. Namun saat kemudian mengetahui uang itu dari Yogan, Putu meminta Noviyanti mengembalikan uang itu tetapi belum sempat dilakukan karena dia ditangkap KPK.
"Saya bilang sama Novi, cepat kembalikan uang ini, karena waktunya hanya satu bulan. Saya katakan, Novi, kamu akan berhadapan dengan hukum, cepat kembalikan," kata Putu.
Putu telah menjalani sidang dan didakwa menerima uang dari Yogan Askan sebesar Rp 500 juta sebagai imbalan terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) bagi Provinsi Sumatera Barat, yang diharapkan berasal dari APBN-P 2016. Namun dalam pertemuan sebelumnya, Putu disebut meminta imbalan Rp 1 miliar. (dhn/rvk)











































