"Tidak hadir. Belum ada konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi wartawan, Kamis (13/10/2016).
Ryan Seftriadi merupakan CPNS di staff Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA). Ia rencananya diperiksa untuk kasus gratifikasi dan pencucian uang yang disangkakan untuk ayahnya, Rohadi. Di mana Rohadi adalah panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryan pernah melakukan perlawanan terhadap KPK dengan menggugat KPK lewat jalur praperadilan. Dua kali Ryan menggugat tapi dua-duanya gagal yaitu mengajukan gugatan ke PN Jakpus dan ke PN Jaksel.
Dalam kasus ini, KPK menangkap Rohadi pada Rabu, 15 Juni 2016. Dia diduga menerima uang Rp 250 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan pihak berperkara.
Uang tersebut diberikan oleh Berthanatalia selaku pengacara dari Saipul Jamil. Selain itu, KPK juga mengamankan ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, dan kakak Saipul Jamil yang bernama Samsul Hidayatullah.
Keempatnya diamankan KPK dari lokasi berbeda. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menyematkan status tersangka kepada keempat orang tersebut.
KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi 3 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 7 tahun. (jbr/asp)











































