Raperda Reklamasi yang 'Mati Suri' Itu Kini Hendak Hidup Kembali

Raperda Reklamasi yang 'Mati Suri' Itu Kini Hendak Hidup Kembali

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 13 Okt 2016 09:50 WIB
Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengirim surat ke DPRD DKI untuk melanjutkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi di pantai utara Jakarta. Bila melihat kembali ke belakang, mandeknya pembahasan Raperda itu ada kaitannya dengan dugaan suap dalam pembahasannya di dewan.

Ada dua Raperda yang kini pembahasanya hendak dilanjutkan yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Awal mula pembahasannya sudah sejak tahun 2015.

Awalnya, Raperda ini diserahkan oleh Ahok ke DPRD DKI pada 23 April 2015 silam. Saat itu, namanya adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2015-2035. Setahun berselang, Raperda tak juga disahkan dan tidak terdengar gaungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Kirim Surat ke DPRD, Ahok Minta Raperda Reklamasi Kembali Dibahas

Pada tahun 2016, DPRD DKI memasukkan Raperda ini menjadi 1 dari 23 target legislasi dewan di 2016. Hanya saja, Raperda tak kunjung disahkan dengan satu alasan: tidak kuorum.

Berkali-kali rapat membahas raperda terkait reklamasi hanya dihadiri tak lebih dari 50 anggota DPRD sehingga pembahasan urung dilanjutkan.Tak kunjung kuorum, akhirnya DPRD DKI malah memutuskan untuk menunda pembahasan raperda terkait reklamasi ini.

Pembahasan raperda terkait reklamasi yang tak kunjung selesai malah berujung ke kasus korupsi. Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi tertangkap tangan telah menerima suap dari PT Agung Podomoro Land. Uang sebesar Rp 2 miliar diberikan terkait pembahasan raperda reklamasi.

M SanusiM Sanusi


Selain Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL juga ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Ariesman sudah divonis 3 tahun bui.

Baca Juga: Terima Surat Ahok Soal Raperda Reklamasi, DPRD Akan Minta Masukan dari KPK

Kembali soal Raperda reklamasi, pembahasannya otomatis 'mati suri' setelah kasus dugaan suap Sanusi mencuat. Dalam rapat pimpinan fraksi, DPRD secara resmi menghentikan dua Raperda terkait reklamasi tersebut.

Begitu pula implementasi reklamasi di pantai utara Jakarta. Rizal Ramli saat menjabat sebagai Menko Kemaritiman memutuskan bahwa reklamasi harus dihentikan. Hal ini pun memicu reaksi dari Ahok.

Rizal RamliRizal Ramli


Kondisi berubah setelah perombakan kabinet. Rizal Ramli diganti Luhut Pandjaitan yang lebih lunak soal reklamasi. Bersama Ahok, Luhut mengumumkan bahwa reklamasi pantai utara Jakarta dilanjutkan meski masih ada suara-suara penolakan.

Sebulan berselang, Ahok bersurat ke DPRD DKI terkait 2 Raperda menyangkut reklamasi ini. Dia meminta pembahasan dilanjutkan kembali dengan meneruskan paripurna yang tak kunjung kuorum tersebut.

"Tinggal lanjut, kan satu lagi sudah ketok Palu. Cuma jumlah enggak kuorum. Yang kedua, cuma masalah 15 persen. Sekarang, semua pengusaha di sidang kami tidak keberatan memberikan kontribusi tambahan 15 persen kan. Artinya sudah enggak ada masalah kan?" kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Baca Juga: Ahok Kirim Surat ke DPRD Minta Raperda Reklamasi Dilanjutkan, Ini Syarat KPK

AhokAhok


Gayung bersambut, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi akan segera mengumpulkan fraksi-fraksi. Dia juga akan mengundang KPK dan penegak hukum lain. Sebagaimana diketahui dalam pembahasan Raperda Reklamasi ini diwarnai operasi tangkap tangan oleh KPK kepada anggota DPRD DKI M Sanusi.

"Dan kita akan mengundang juga istilahnya dari KPK dari Bareskrim dari Kejaksaan untuk menjaga gitu supaya yang bener, kan ini tidak ada masalah gitu," ujar Prasetyo di kantornya, Kebon Sirih, Jakpus.

Prasetio Edi MarsudiPrasetio Edi Marsudi


Di sisi lain, KPK masih memberi syarat bila pembahasan Raperda reklamasi hendak diteruskan. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ada 4 kriteria berdasarkan kajian yang dimiliki KPK, yaitu:

1. Reklamasi harus memiliki kajian lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif sebelum suatu proyek dimulai.

2. Proyek reklamasi tidak boleh bertentangan dengan sejumlah Undang-undang seperti UU Lingkungan Hidup, UU Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Tata Ruang, dan lain-lain.

3. Reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria sosial dan tidak mengorbankan atau merugikan rakyat kecil.

4. Reklamasi harus diinisiasi oleh pemerintah dan harus dibangun untuk kepentingan publik dan bukan untuk menampung kepentingan orang per orang atau perusahaan-perusahaan tertentu saja.

Akankah keinginan Ahok untuk menghidupkan kembali Raperda reklamasi berjalan mulus? (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads