KontraS adalah pihak yang mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) agar dokumen TPF itu dibuka ke publik. Mereka memenangi guagatan itu dan KIP meminta agar pemerintah membuka dokumen tersebut.
"Begini, yang harus dilakukan itu adalah cari dulu itu laporannya di mana. Buka dulu. Kan perintahnya KIP ke pemerintah itu untuk membuka," ujar Koordinator KontraS Haris Azhar dalam perbincangan, Kamis (13/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta digunakan untuk apa saja itu laporan selama ini," ujar Haris.
Haris berharap perintah Jokowi kepada Jaksa Agung Prasetyo untuk mencari dokumen TPF itu ditindaklanjuti dengan serius.
"Harus ketemu dulu dong. Saya harap pemerintah benar-benar serius," ujar Haris.
Adapun pihak Istana menyatakan setelah dokumen TPF itu ditemukan, maka akan ditelusuri apakah dalam dokumen itu mengundang bukti baru.
(fjp/fjp)