"Eksekutor itu bisa saja bukan dokter, tapi orang-orang yang mungkin merupakan tenaga kesehatan lain yang bukan dokter, yang dilatih untuk itu," ujar ketua biro hukum pembinaan dan pembelaan anggota IDI dr H. N. Nazar saat dihubungi detikcom, Rabu (12/10/2016).
Nazar menjelaskan metode seperti itu telah diterapkan di beberapa negara lain yang saat ini masih mengaplikasikan hukuman suntik mati (euthananisa). Nah, nantinya tugas dokter hanya sebagai pihak yang memantau prosesnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman kebiri ini memang memancing pro dan kontra dari masyarakat hingga anggota dewan. Dalam pengesahannya, dua fraksi yaitu Gerindra dan PKS masih menolak.
Perppu ini mengatur pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. (rni/imk)











































