PPP Romi: Menkum HAM Harus Tolak Permintaan Pengesahan dari Djan Faridz

PPP Romi: Menkum HAM Harus Tolak Permintaan Pengesahan dari Djan Faridz

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 13 Okt 2016 09:20 WIB
PPP Romi: Menkum HAM Harus Tolak Permintaan Pengesahan dari Djan Faridz
Sekjen PPP Arsul Sani(Foto: Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz menyurati Menkum HAM Yasonna Laoly untuk meminta SK PPP Romahurmuziy (Romi) dianulir. PPP kubu Romi tegas meminta permintaan itu ditolak.

"Djan Faridz tidak pernah konsisten melangkah. Saat ini ia sedang menggunakan jalur hukum dengan menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede April lalu di bawah Ketum Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani," kata Sekjen PPP Arsul Sani saat dihubungi, Kamis (13/10/2016).

Menurut Arsul, Djan seharusnya konsisten bila sudah memilih jalur hukum yaitu dengan menunggu sampai ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, Yasonna Laoly diminta menolak surat dari Djan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menkum HAM pun melayani gugatan TUN Djan Faridz tersebut dengan jawaban tegas yakni meminta PTUN Jakarta menolak gugatan Djan Faridz tersebut. Oleh karena itu logika hukumnya, permintaan Djan Faridz di atas ya harus ditolak," ucap anggota Komisi III DPR tersebut.

Baca Juga: Djan Faridz Minta SK PPP Romi Dianulir, Menkum: Kita Kaji Dulu

Djan selama ini merasa masih punya legalitas karena berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA). Tetapi, Arsul menilai, putusan MA itu sudah tidak bisa dieksekusi.

"Itu juga sudah tidak bisa dieksekusi alias non-executable karena Djan Faridz telah mengubah isi akta kepengurusan yang disebut dalam Putusan MA itu dengan akta susunan kepengurusan baru yang dibuatnya sendiri. Dan hal ini sudah dijelaskan dalam surat Menkumham kepada Djan Faridz tanggal 31 Desember 2015," papar Arsul.

Kepengurusan Romi saat ini sudah mengantongi SK Kemenkum HAM serta solid dan bisa mengajukan calon di Pilkada. Hal ini berbeda dengan kubu Djan Faridz.

"Kepengurusan Djan itu tidak ubahnya gerbong kosong setelah Muktamar islah di Pondok Gede pada April lalu. 48 orang pengurus kubu Djan memilih islah dan bergabung dengan kepengurusan hasil Muktamar tersebut. Hanya beberapa gelintir orang sajang ya notabene orang-orang baru alias mualaf politik di PPP yang tetap tidak mau islah, seperti Djan, Humphrey Djemat, Triana Seroja yang baru bergabung ke PPP setelah Pileg 2014," ungkapnya.

Baca Juga: Djan Faridz Dukung Ahok, Romi: Dia Ganggu PPP yang Sudah Solid
Sebelumnya, Dalam surat yang diterima Laoly pada Rabu (12/10), kubu Djan juga menyertakan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan kepengurusan PPP kepemimpinan Djan hasil Muktamar VIII di Jakarta. Putusan yang dimaksud adalah putusan kasasi yang diketok MA pada 2 November 2015.

"Djan Faridz yang mengajukan surat meminta supaya kepengurusannya yang disahkan," ujar Laoly saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/10/2016) malam. (imk/fdn)


Berita Terkait