"Sudah saya cek di sana belum dijatuhkan hukuman. Baru dipelajari mengenai laporan dan berita acara oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama," ujar juru bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi wartawan, Kamis (13/10/2016).
Suhadi menjelaskan yang bersangkutan sendiri masih dalam pemeriksaan internal. Setelah itu, tim Badan Pengawas MA baru akan turun tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya untuk sanksi yang diterima tergantung dari hasil pemeriksaan berita acara oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Meski telah tertangkap basah dan mengakui perbuatannya, Ketua Pengadilan Agama tetap mendapat kesempatan untuk membela diri.
"Belum tahu itu. Biasanya dipelajari dulu di dalam berita acara apa sebab akibatnya dilakukan hal seperti itu kalau dia akan diberhentikan tentu akan melalui proses MKH. MKH sudah baku prosedurnya jadi harus diberikan kesempatan dia untuk membela diri," pungkas Suhadi.
Ketua Pengadilan Agama itu ditangkap saat sedang sekamar dengan pria idaman lain (PIL) di sebuah hotel di Bukit Tinggi akhir pekan lalu. Satpol PP dan aparat terkait yang tengah menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pun memprosesnya. ED akhirnya membayar denda Rp 1 juta sesuai sanksi Perda setempat. (edo/asp)










































