"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut, apakah ada novum baru yang kemudian bisa ditindaklanjuti," ujar jubir Presiden Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Dokumen yang dimaksud adalah dokumen hasil kerja TPF yang telah melakukan investigasi soal pembunuhan Munir. Aktivis HAM tersebut diracun ketika berada di atas pesawat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang dikatakan presiden dalam pertemuan dengan pakar dan praktisi hukum beberapa waktu lalu, konteks kerangka yang lebih besar reformasi di bidang hukum, salah satu yang ingin dilakukan pemerintahan sekarang adalah persoalan persoalan masa lalu. Waktu itu yang disebut adalah kasus almarhum Munir," ujar Johan.
Johan mengatakan perintah Jokowi ini terkait dengan Paket Kebijakan Hukum yang dicanangkan oleh sang kepala negara. Di sisi lain, Komisi Informasi Publik (KIP) juga telah memerintahkan pemerintah untuk membuka dokumen hasil TPF tersebut.
(fjp/fjp)