Istana: Bila Ada Bukti Baru di Dokumen TPF, Kasus Munir Dibuka Kembali

Istana: Bila Ada Bukti Baru di Dokumen TPF, Kasus Munir Dibuka Kembali

Ray Jordan - detikNews
Kamis, 13 Okt 2016 08:52 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo untuk mencari dokumen TPF kasus pembunuhan Munir Thalib. Bila di dokumen itu nantinya ditemukan ada bukti baru atau novum, maka kasus ini akan dibuka kembali.

"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut, apakah ada novum baru yang kemudian bisa ditindaklanjuti," ujar jubir Presiden Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Dokumen yang dimaksud adalah dokumen hasil kerja TPF yang telah melakukan investigasi soal pembunuhan Munir. Aktivis HAM tersebut diracun ketika berada di atas pesawat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut para anggota TPF, dokumen ini telah diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertengahan 2005. Namun pihak Setneg maupun Setkab menyatakan tidak memegang dokumen ini.

"Seperti yang dikatakan presiden dalam pertemuan dengan pakar dan praktisi hukum beberapa waktu lalu, konteks kerangka yang lebih besar reformasi di bidang hukum, salah satu yang ingin dilakukan pemerintahan sekarang adalah persoalan persoalan masa lalu. Waktu itu yang disebut adalah kasus almarhum Munir," ujar Johan.

Johan mengatakan perintah Jokowi ini terkait dengan Paket Kebijakan Hukum yang dicanangkan oleh sang kepala negara. Di sisi lain, Komisi Informasi Publik (KIP) juga telah memerintahkan pemerintah untuk membuka dokumen hasil TPF tersebut.


(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads