Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kisworo saat menutup persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu 12 Oktober 2016 malam. Kisworo mempertimbangkan waktu yang kian larut dan melihat terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tampak penat.
Persidangan sebelumnya diawali aksi Jessica Wongso membacakan pembelaan yang ditulisnya sendiri. Dia terus menangis saat mengungkapkan awal pertemuannya dengan Mirna hingga tewasnya Mirna setelah meminum kopi yang dibelinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Jessica Wongso, kuasa hukumnya yang dikomandani Otto Hasibuan menyampaikan 4005 halaman pledoi. Namun tidak semua pembelaan tersebut dibacakan, hanya 300 halaman. Pada sidang kemarin, pledoi yang sudah dibacakan baru separuhnya. Padahal, waktu sudah larut malam. Sidang kemudian dilanjutkan hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.
Menanggapi Jessica Wongso yang berderai air mata, Jaksa Ardito menegaskan pledoi terdakwa tidak akan mempengaruhi tuntutan 20 tahun dari jaksa. Pledoi Jessica Wongso, menurut Ardito, hanya curhat belaka.
Berikut 3 kisahnya:
Jessica Wongso Lelah
Foto: Agung Pambudhy
|
"Ini sudah larut dan kalau kita lihat terdakwa juga sudah mulai lelah," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat menutup persidangan di Pengadilan Negeri, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/10) pukul 09.00 WIB dengan agenda melanjutkan pembacaan nota pembelaan penasihat hukum.
"Pada hari ini kita cukupkan sampai di sini. Pembelaan penasihat hukum belum selesai dibacakan. Akan dilanjutkan besok pagi pukul 09.00 WIB untuk melanjutkan pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum," ujar Kisworo.
Sisa 150 Halaman
Foto: Agung Pambudhy
|
"Dari 4000, kami hanya rumuskan 300 halaman. Dan baru separuh, jadi besok ada 150 halaman lagi," kata Otto Hasibuan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Poin terakhir yang dibahas penasihat hukum dalam nota pembelaannya yaitu terkait keaslian CCTV yang dijadikan barang bukti oleh jaksa.
Bila tidak ada CCTV yang asli, Otto menyangsikan itu bisa dipercaya. Jadi ia berharap ada rekaman video CCTV yang asli.
Tidak Pengaruhi Tuntutan
Foto: Agung Pambudhy
|
"Kalau saya lihat itu pleidoinya Jessica, cuma curhatnya Jessica. Jadi seperti itu," ujar Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
Ardito enggan berandai-andai apakah itu kemudian berpengaruh pada putusan hakim atau tidak. "Saya tidak bisa berandai-andai hal yang belum terjadi," ujarnya.
Jessica Wongso dituntut 20 tahun penjara atas tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia diyakini jaksa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni Mirna menggunakan racun sianida.
Halaman 2 dari 4