"Djan Faridz yang mengajukan surat meminta supaya kepengurusannya yang disahkan," ujar Laoly saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/10/2016) malam.
Baca Juga: PPP Djan Gugat SK Menkum HAM, Bagaimana Nasib Dukungan ke Agus-Sylvi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia melampirkan putusan MA dan mengatakan itu SK (pengesahan kepengurusan yang dikeluarkan Kemenkum HAM) Romi tidak benar. Dia bilang masa bisa keputusan MA yang dikalahkan. Kira-kira begitu," imbuhnya.
Baca Juga: MA Putuskan PPP yang Sah Kubu Djan Faridz
Sengkarut kepengurusan PPP kubu Romi hasil Muktamar Surabaya dengan kubu Djan sebelumnya dimediasi pemerintah melalui Kemenkum HAM dengan proses islah. Muktamar VIII islah kemudian digelar di Asrama Haji Pondok Gede pada 10 April 2016. Muktamar yang menetapkan kepengurusan dengan ketum Romi dan Sekjen Arsul Sani ini, kemudian disahkan dengan PermenkumHAM nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016.
Kubu Djan menolak hasil muktamar islah tersebut. Waketum PPP kubu Djan, Humprey Djemat pada 10 April 2016 menyebut muktamar tersebut 'abal-abal' karena sengaja direkayasa guna memenangkan Romy sebagai ketum dengan cara aklamasi.
Sekjen PPP Arsul Sani membantah tudingan tersebut. Menurutnya dari total 146 orang di kepengurusan, terdapat 48 orang yang berasal dari kepengurusan Muktamar Jakarta kepemimpinan Djan. (fdn/imk)











































