"KPAI mengapresiasi disahkannya Perppu ini sebagai UU. Ini sebagai wujud sensitivitas lembaga legislatif dalam merespon permasalahan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terus terulang," ujar komisioner KPAI Asrorun Niam kepada detikcom, Rabu (12/10/2016).
Dia mengatakan meski hukuman kebiri ini merupakan salah satu dari beberapa solusi pemberatan hukuman pada predator kejahatan seksual pada anak, bukan berarti pemberian hukuman dapat digeralisir untuk seluruh pelaku kejahatan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Perppu Kebiri Disahkan DPR, Gerindra dan PKS Minta Segera Direvisi
Lalu bagaimana dengan pelaku kejahatan seksual yang masih di bawah umur? Asrorun mengatakan pemberatan hukuman melalui kebiri ini berlaku bagi pelaku yang telah dewasa. Sementara bagi yang masih di bawah umur, pemberian hukuman dapat dilakukan dengan pendekatan lain.
"UU Perlindungan Anak dan Perppu pemberatan hukuman berlaku pada pelaku dewasa. Akan tetapi untuk pelaku yang masih anak-anak, pendekatannya berbeda. Bukan dengan pemberatan hukuman tapi pendekatan pemulihan dengan menggunakan pendekatan restorative justice," kata Asrorun.
Restorative Justice ini, kata Asrorun, diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Di mana ketika ada anak yang menjadi pelaku tindak pidana maka pada hakikatnya dia didekati sebagai korban yang harus dipulihkan.
"Karena pada hakikatnya anak itu baik. Nah, ketika dia melakukan tindak pidana pasti ada unsur luar yang menyebabkannya. Jadi pendekatan restorative ini memiliki relevansi. Jadi tidak semua (pelaku) digeneralisir, perppu hukuman tambahan ini ada rinciannya," tutupnya.
(rni/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini