Sempat Sembunyi di Kamar Mandi, Komplotan Bajing Loncat di Sumut Dibekuk

Sempat Sembunyi di Kamar Mandi, Komplotan Bajing Loncat di Sumut Dibekuk

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 13 Okt 2016 00:52 WIB
Sempat Sembunyi di Kamar Mandi, Komplotan Bajing Loncat di Sumut Dibekuk
Foto: Jefris Santama/detikcom
Medan - Komplotan pencuri barang muatan di truk atau yang disebut bajing loncat di jalan lintas sumatera (Jalinsum) dibekuk polisi di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Komplotan pelaku yang berjumlah 5 orang ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

"Empat orang pelaku berinisial J, TS, AA dan R. Sementara seorang penadah yang berhasil kita tangkap berinisial AS. Selain penadah, AS ini juga sebagai otak pelaku," kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (12/10/2016).

Eko menyatakan, kelima pelaku ditangkap pada dinihari tadi. Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada korban seorang pengemudi truk sebagai korban pencurian bajing loncat, personel kepolisian dari Polsek Firdaus, Polres Sergai kemudian langsung mendatangi korban yang sedang mengisi bahan bakar minyak di SPBU Dusun II, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban bernama Suriono, warga Kabupaten Batubara. Dia menceritakan bahwa dirinya baru mengetahui truknya dicuri saat mengisi bahan bakar minyak. Setelah dilihat, kain terpal penutup truknya robek. Setelah dicek, ada lima karung beras yang hilang," sambungnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap 4 orang pelaku berinisial J, TS, AA dan R. Keempat pelaku kedapatan bersembunyi di dalam kamar mandi rumah pelaku J di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

"Dari tangan keempat pelaku, petugas menyita lima karung beras pulut putih yang identik dengan barang milik korban yang hilang. Kemudian, kita menyita dua sepeda motor. Sepeda motor itu merupakan sarana pelaku saat melakukan aksinya," ujar Eko.

Setelah menangkap keempat pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan. Keempat pelaku ini kemudian mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AS.

"Kita kemudian kembangkan kasus ini dan menuju ke Kota Tebing Tinggi. Disana, kita menangkap AS yang merupakan otak pelaku. Dia juga berperan sebagai penadah. Selain itu, dari dia kita juga menyita sejumlah barang kejahatan berupa lima bal kain sprei, seratus bal rokok, lima ban truk, dua tabung racun api dan berbagai macam onderdil mobil yang masih dalam kemasan," jelas Eko.

Kepada polisi, AS mengaku sudah 3 tahun menjalani profesi sebagai penadah. Dia juga disinyalir sebagai orang yang mendanai aksi bajing loncat yang marak di Jalinsum.

"Modus pencurian bajing loncat ini terbilang berani. Pasalnya, para pelaku dengan menggunakan sepeda motor berboncengan mulai membuntuti kendaraan truk yang akan dijadikan target. Kemudian pada tempat yang ditentukan, pengendara di depan mulai melakukan aksi dengan berdiri di atas stang sepeda motor sedangkan kemudi diambil alih oleh pembonceng yang di belakang," terangnya.

Lanjut Eko, kemudian pelaku menggunakan pisau untuk merobek kain terpal penutup truk. Setelah itu, para pelaku lalu mengambil barang yang ada di truk.

"Jadi, para pelaku ini merupakan target kita. Hanya karena tidak ada alat bukti berupa laporan dari masyarakat, maka polisi pun agak kesulitan untuk menjerat para pelaku. Untunglah tadi ada korban yang melaporkan kehilangan barangnya maka polisi langsung bergerak cepat ke rumah para pelaku dan ditemukan barang-barang korban yang hilang, " imbuhnya.

Eko mengimbau, bagi masyarakat yang pernah kehilangan saat melintas Jalinsum agar tidak segan untuk melapor ke kantor polisi terdekat. Hal itu dimaksud agar memudahkan polisi dalam pengungkapan kasusnya.

"Bagi para pengemudi truk agar berhati-hati saat melintas di Jalinsum. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e jo 4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka AS kita tambahkan Pasal 480 KUHPidana sebagai penerima hasil curian" tutup Eko. (imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads