"Autopsi itu memang golden standar. Memang semua ahli patologi dan ahli kedokteran forensik memang diharapkan bisa melakukan autopsi," kata jaksa Ardito di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
Baca Juga: Senjata Utama Pengacara Jessica di Pledoi: Polisi Tak Autopsi Jenazah Mirna
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Indonesia tidak semua menginginkan keluarga di autopsi sehingga ada keberatan dari keluarga. Dalam kasus ini ada keberatan dari pihak keluarga untuk dilakukan autopsi," ujar Ardito.
"Daripada tidak mendapat data sama sekali, info tetap dilakukan dengan pengambilan sampel itu," jelasnya.
Selain masalah autopsi, sejumlah hal yang dibahas tim penasihat hukum antara lain soal sianida 5 gram yang disebutkan dimasukkan ke dalam kopi Mirna dan tidak ditemukannya sianida di organ tubuh Mirna kecuali hanya sedikit sekali.
(rna/imk)