Pengacara Jessica Minta Bukti CCTV Ditolak karena Diperoleh Secara Ilegal

Sidang Pembelaan Jessica

Pengacara Jessica Minta Bukti CCTV Ditolak karena Diperoleh Secara Ilegal

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 21:15 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Ahli digital forensik Mabes Polri AKBP M Nuh Al Azhar membeberkan isi CCTV di Kafe Olivier saat bersaksi sebagai ahli pada 10 Agustus 2016 lalu. Tim penasihat hukum melalui nota pembelaan mereka meminta bukti CCTV tersebut ditolak majelis hakim.

"Barang bukti CCTV tersebut merupakan bukti yang penting bagi penuntut umum dalam kasus ini. Namun dalam cara memperoleh CCTV tersebut telah melanggar prosedur yang ada," kata salah satu penasihat hukum Jessica, Sordame Purba, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.

Sordame mengatakan, bukti CCTV diperoleh saksi ahli dengan cara ilegal. Alasannya, tidak ada berita acara pemeriksaan penyerahan dari penyidik ke saksi ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara penuntut umum dan ahli Muhammad Nuh tidak dapat menunjukkan berita acara penyerahan CCTV dari penyidik kepada ahli. Tidak adanya BAP tersebut maka tidak bisa diketahui asal usul CCTV tersebut bagaimana cara perolehan CCTV tersebut. Apakah tidak diedit atau diedit," ujar Sordame.

"Diperoleh secara ilegal. Sehingga nilai keaslian dari CCTV tersebut sangat diragukan dan tidak dapat dipastikan jika CCTV tersebut telah mengalami perubahan atau rekayasa di dalamnya. CCTV tersebut harus ditolak," jelasnya.

Di kesempatan berbeda, jaksa Ardito menyebut, CCTV bisa mendukung pembuktian. Di mana ada persesuaian antara CCTV, keterangan saksi, dan ahli.

"CCTV ini merupakan sarana untuk mendukung pembuktian, menimbang ada persesuaian keterangan saksi, ahli dan CCTV," tutur Ardito.

(rna/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads