"Barang bukti CCTV tersebut merupakan bukti yang penting bagi penuntut umum dalam kasus ini. Namun dalam cara memperoleh CCTV tersebut telah melanggar prosedur yang ada," kata salah satu penasihat hukum Jessica, Sordame Purba, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
Sordame mengatakan, bukti CCTV diperoleh saksi ahli dengan cara ilegal. Alasannya, tidak ada berita acara pemeriksaan penyerahan dari penyidik ke saksi ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperoleh secara ilegal. Sehingga nilai keaslian dari CCTV tersebut sangat diragukan dan tidak dapat dipastikan jika CCTV tersebut telah mengalami perubahan atau rekayasa di dalamnya. CCTV tersebut harus ditolak," jelasnya.
Di kesempatan berbeda, jaksa Ardito menyebut, CCTV bisa mendukung pembuktian. Di mana ada persesuaian antara CCTV, keterangan saksi, dan ahli.
"CCTV ini merupakan sarana untuk mendukung pembuktian, menimbang ada persesuaian keterangan saksi, ahli dan CCTV," tutur Ardito.
(rna/imk)