"Tanggal 25 (Juni) Pak Yogan kirim uang, Bu Novi bilang saya kasih rekening," kata Putu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Namun Putu kemudian mengira bahwa uang itu adalah hasil penjualan tanah. Dia pun mengaku meminta uang itu dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum mengetahui uang itu dari Yogan, Putu sempat meminta Noviyanti menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya. Salah satunya yaitu digunakan untuk pembayaran utang sebesar Rp 200 juta kepada orang bernama Jon.
Selain itu, Putu juga memerintahkan Noviyanti untuk mengirim uang itu ke rekening beberapa kerabatnya. Namun saat kemudian mengetahui uang itu dari Yogan, Putu meminta Noviyanti mengembalikan uang itu tetapi belum sempat dilakukan karena dia ditangkap KPK.
"Saya bilang sama Novi, cepat kembalikan uang ini, karena waktunya hanya satu bulan. Saya katakan, Novi, kamu akan berhadapan dengan hukum, cepat kembalikan," kata Putu.
Putu didakwa menerima uang dari Yogan Askan sebesar Rp 500 juta sebagai imbalan terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) bagi Provinsi Sumatera Barat, yang diharapkan berasal dari APBN-P 2016. Namun dalam pertemuan sebelumnya, Putu disebut meminta imbalan Rp 1 miliar. (dha/elz)











































