Baru Dibacakan Seperempat, Sidang Pembacaan Pledoi Jessica Diskors

Baru Dibacakan Seperempat, Sidang Pembacaan Pledoi Jessica Diskors

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 19:19 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menyiapkan pledoi setebal 3 ribu halaman. Sidang pun diskors saat pembelaan itu baru dibaca seperempatnya.

"Pledoi yang kita punya kisaran 4.000 halaman tapi yang kita baca hanya bagian pentingnya saja," ungkap ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Sidang terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu akan dilanjutkan kembali setelah pukul 19.00 WIB. Kuasa hukum Jessica kembali akan membacakan nota pembelaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sabar saja, ini baru 1/4 dari pledoi yang rencananya akan kita bacakan. Baru sekitar 70 halaman yang kita baca," kata Otto.

Pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum Jessica itu disebutnya merupakan pledoi yang ekstrem. Otto mengatakan itu bagai dua kutub yang berbeda dengan dakwaan jaksa.

"Kalau jaksa bilang ada sianida, kita bilang tidak ada. Kalau jaksa bilang ada yang melihatc(saksi), kita bilang tidak ada. Poin terpenting adalah kita sudah bisa buktikan bahwa dalam tubuh korban tidak ada sianida," sebutnya.

"Karena ada gelas yang berisi kopi yang katanya ada sianida di dalamnya tapi faktanya tidak menunjukkan seperti itu karena setelah 70 menit Mirna meninggal, tidak ditemukan sianida dalam tubuh Mirna," imbuh Otto.

Atas dasar itu ia pun kembali mengingatkan adanya pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni sianida dimasukkan ke dalam kopi setelah Mirna meninggal.

"Kedua, semua ahli baik dari jaksa maupun yang kami hadirkan, menyatakan bahwa tanpa ada autopsi tidak bisa disimpulkan penyebab kematian. Ketiga kalau sudah tidak ada autopsi berarti tidak ada pembunuhan," jelas Otto.

Soal autopsi atas jenazah Mirna, salah satu tim kuasa hukum Jessica yaitu Yudi Wibowo sebenarnya sudah meminta kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna murti. Namun ditolak.

"Pak Yudi sudah minta Krisna Murti untuk lakukan autopsi tapi Krisna Murti bilang tidak mau," tutup Otto.

Seperti diketahui, sidang kali ini digelar untuk membacakan pembelaan dari pihak Jessica. Tak hanya tim kuasa hukum yang menyusun pembelaan, Jessica pun membacakan pledoi pribadinya sambil menangis tersedu-sedu. (elz/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads