"Yang jelas KPK memiliki kajian tentang reklamasi di Indonesia dan hasil kajian tersebut mengatakan bahwa setiap proyek reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi, Rabu (12/10/2016).
(Baca juga: Kirim Surat ke DPRD, Ahok Minta Raperda Reklamasi Kembali Dibahas)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Reklamasi harus memiliki kajian lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif sebelum suatu proyek dimulai.
2. Proyek reklamasi tidak boleh bertentangan dengan sejumlah Undang-undang seperti UU Lingkungan Hidup, UU Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Tata Ruang, dan lain-lain.
3. Reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria sosial dan tidak mengorbankan atau merugikan rakyat kecil.
4. Reklamasi harus diinisiasi oleh pemerintah dan harus dibangun untuk kepentingan publik dan bukan untuk menampung kepentingan orang per orang atau perusahaan-perusahaan tertentu saja.
(Baca juga: KPK: Reklamasi Harus Penuhi UU, Dampak Sosial dan Lingkungan)
Syarif menegaskan apabila nantinya DPRD DKI Jakarta meminta pertimbangan KPK tentang hal itu, maka kriteria itu yang akan ditekankan. Sebelumnya memang Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku akan meminta pertimbangan KPK tentang permintaan Ahok itu.
"Jadi jika diminta oleh DPRD maka KPK menekankan pada kriteria tersebut di atas," tegas Syarif. (dha/fdn)











































