Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan menyatakan, unit pelayanan terpadu di Kemenhub seharusnya dilakukan secara online. Namun kemudian, proses pengurusan tersebut diperlama sehingga pemohon pun terpaksa memberikan uang kepada oknum yang bermain.
"Ini online sebetulnya, jadi dia tinggal ambil saja buku tersebut. Tapi karena lama, dipersulit, sehingga mau enggak mau harus keluar uang sesuai data yang ada," ujar Irjen Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Direktorat Perhubungan Laut sendiri terdapat 152 item perizinan terkait perkapalan dan kelautan. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perizinan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2012.
"Seperti misalnya untuk mengurus perkapalan ini Rp 250 ribu, kemudian buku pelayaran rakyat ini Rp 50 ribu, surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal Rp 170 ribu, kemudian buku pelaut Rp 100 ribu, perpanjangan buku pelaut Rp 10 ribu dan SIB ini Rp 750 ribu. Ini aslinya," jelas Iriawan.
Namun, pada kenyataannya, masyarakat yang mengurus perizinan itu dipersulit apabila tidak diberikan sejumlah 'uang pelicin' kepada oknum petugas.
"Kalau tidak diberikan (uang pelicin), maka buku juga tidak diberikan," ujarnya.
Seperti diketahui, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah PNS dan sipil di Kemenhub pada Rabu 11 Oktober kemarin. Seorang PNS bernama Endang Sudarmono yang merupakan Ahli Ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub tertangkap di lantai dasar saat menerima uang dari AF, perwakilan PT Lintas Utama Anugerah.
Dari dalam tas Endang, polisi menyita uang sebesar Rp 4,5 juta. Endang pun menyebut, uang itu kemudian disetorkan kepada Kasie Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub, Meizi Syelfia.
Meizi pun ditangkap di lantai 12. Di mejanya, ditemukan uang tunai sebesar Rp 60 juta yang diduga merupakan hasil pungli. (mei/elz)











































