Pengurusan Perizinan Dipersulit, Begini Modus Pungli di Kemenhub

Pengurusan Perizinan Dipersulit, Begini Modus Pungli di Kemenhub

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 18:20 WIB
Pengurusan Perizinan Dipersulit, Begini Modus Pungli di Kemenhub
Wajah tegang pegawai Kemenhub saat ada OTT. Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar praktik pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan. Pelayanan pengurusan perizinan di Kemenhub menjadi salah satu modus pungli yang dilakukan oknum di Kemenhub.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan menyatakan, unit pelayanan terpadu di Kemenhub seharusnya dilakukan secara online. Namun kemudian, proses pengurusan tersebut diperlama sehingga pemohon pun terpaksa memberikan uang kepada oknum yang bermain.

"Ini online sebetulnya, jadi dia tinggal ambil saja buku tersebut. Tapi karena lama, dipersulit, sehingga mau enggak mau harus keluar uang sesuai data yang ada," ujar Irjen Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iriawan mengatakan, proses pengurusan perizinan perkapalan dan kelautan yang sudah dilakukan secara online itu seharusnya bisa cepat. "Prosesnya itu dua sampai tiga hari, kan itu online," imbuh Iriawan.

Di Direktorat Perhubungan Laut sendiri terdapat 152 item perizinan terkait perkapalan dan kelautan. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perizinan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2012.

"Seperti misalnya untuk mengurus perkapalan ini Rp 250 ribu, kemudian buku pelayaran rakyat ini Rp 50 ribu, surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal Rp 170 ribu, kemudian buku pelaut Rp 100 ribu, perpanjangan buku pelaut Rp 10 ribu dan SIB ini Rp 750 ribu. Ini aslinya," jelas Iriawan.

Namun, pada kenyataannya, masyarakat yang mengurus perizinan itu dipersulit apabila tidak diberikan sejumlah 'uang pelicin' kepada oknum petugas.

"Kalau tidak diberikan (uang pelicin), maka buku juga tidak diberikan," ujarnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah PNS dan sipil di Kemenhub pada Rabu 11 Oktober kemarin. Seorang PNS bernama Endang Sudarmono yang merupakan Ahli Ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub tertangkap di lantai dasar saat menerima uang dari AF, perwakilan PT Lintas Utama Anugerah.

Dari dalam tas Endang, polisi menyita uang sebesar Rp 4,5 juta. Endang pun menyebut, uang itu kemudian disetorkan kepada Kasie Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub, Meizi Syelfia.

Meizi pun ditangkap di lantai 12. Di mejanya, ditemukan uang tunai sebesar Rp 60 juta yang diduga merupakan hasil pungli. (mei/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads