Hanya Polisi yang Berhak Tindak Pelanggar 3 in 1

Hanya Polisi yang Berhak Tindak Pelanggar 3 in 1

- detikNews
Jumat, 01 Apr 2005 16:22 WIB
Jakarta - Anda pernah ditilang oleh petugas DLLAJR dari Dinas Perhubungan (Dishub) karena melanggar 3 in 1 di Jakarta? Jangan mau! Soalnya yang berhak menilang cuma polisi.Demikian penegasan anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi B Ir Arkeno, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kombes Pinem, dan Wakil Kepala Dinas Perhubungan Darat Nurachman, dalam diskusi bertajuk "3 in dan Permasalahannya" di Restoran Romeo Automall, kawasan bisnis SCBD, Jakarta, Jumat (1/4/2005).Arkeno menegaskan, berdasarkan UU No 14/1992 dijelaskan bahwa yang melakukan penertiban dan pengawasan lalu lintas adalah jajaran Dishub. Namun yang menindak tetap saja polisi lalu lintas.Dia juga mengutip Perda No 12/2003 yang mengatur 3 in 1. "Tidak ada keterangan bahwa yang menindak adanya pelanggaran adalah Dishub," tegas Arkeno. Petugas Dishub hanya bertugas melakukan penertiban dan pengawasan.Kombes Pinem menambahkan, petugas Dishub harus melakukan tugasnya, tetapi harus sesuai peraturan. Koordinasi harus tetap dilakukan antara polisi dan petugas Dishub untuk membantu memantau dan mengawasi pelanggaran."Polisi tdiak bisa bekerja sendirian, polisi harus dibantu. Polisimenindak dan aparat Dishub membantu memantau melakukan pengawasan," kata Pinem.Bagaimana dengan kenyataan di lapangan bahwa aparat Dishub dan Polantas terkesan rebutan lahan dengan menilang pelanggar? "Saya kira tidak ada. Saya kira itu hanya bentuk kerja sama," tukas Nurachman. Nurachman menegaskan bahwa bila ada pelanggar yang disetop petugas Dishub, petugas itu hanya berhak memberikan bukti pelanggaran yang kemudian diserahkan ke polisi."Kalau rebutan, biarlah kita rebutan untuk menertibkan. Namun untuk melakukan penindakan adalah tugas polisi," imbuh Kombes Pinem.Ssperti diketahui, kebijakan 3 in 1 berlaku untuk jalan protokol dari Blok M hingga Kota sejauh 13-an km. Pembatasan penumpang mobil pribadi itu berlaku pukul 07.00-10.00 dan 16.30 - 19.00 WIB hari Senin - Jumat. Setiap hari puluhan petugas Dishub mengawasi jalanan bersama polisi dan menghentikan kendaraan yang diduga melanggar. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads