"Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Saudara Irman Gusman, S.E, MBA (Penggugat) dari Jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, tertanggal 19 September 2016," demikian bunyi petitum gugatan Irman Gusman seperti dikutip detikcom, Rabu (12/10/2016).
Irman meminta majelis hakim menyatakan pimpinan BK DPD melakukan perbuatan melawan hukum serta SK tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, Irman juga merasa dirugikan materiil sebanyak Rp 1 miliar dan kerugian imateriil Rp 9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Ketua DPD M Saleh: Kasus Irman Berpengaruh Besar dan Jadi Pelajaran
Ada 3 orang yang digugat Irman ke PN Jakarta Selatan yaitu Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa, Wakil Ketua BK Lalu Suhaimi Ismy, dan Wakil Ketua BK Dedi Iskandar Batubara. Irman meminta agar jabatannya sebagai Ketua DPD dikembalikan.
"Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Ketua DPD RI periode 2014-2019. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula," demikian bunyi gugatan Irman.
Baca Juga: AM Fatwa: Kami Dilaporkan Irman Gusman, Kami Akan Hadapi
Di sisi lain, DPD telah memilih ketua baru yaitu M Saleh yang sudah dilantik pagi tadi. Ketua BK DPD AM Fatwa sendiri tidak gentar menghadapi gugatan Irman ini.
"Kami akan menghadapinya secara hukum," kata AM Fatwa di ruang Sidang Paripurna DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016) malam.
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini