Saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Yogan Askan, Putu menyebut Yogan ingin menjadi Ketua DPD Partai Demokrat. Putu mengatakan Yogan harus menyiapkan uang dalam jumlah besar apabila ingin posisi tersebut.
"Tiap kader selalu menyumbang setiap kegiatan. Nilainya variasi. Tapi Pak Yogan bilamana mau jadi Ketua DPD mesti punya biaya besar," kata Putu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan, Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumbar Suprapto mengatakan uang yang diterima Putu karena diminta sebagai uang urunan lebaran Partai Demokrat. Dalam eksepsinya, Suprapto menceritakan pada tanggal 22 Juni 2016 usai rapat di kantor Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumbar, Suhemi yang mengaku kenal dekat dengan Putu tiba-tiba masuk ruangan Suprapto tanpa izin.
"Suhemi kemudian menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang Rp 500 juta untuk keperluan lebaran Partai Demokrat. Saya bilang, untuk lebaran staf saya saja tidak ada," kata Suprapto saat membaca eksepsinya.
Dalam eksepsinya Suprapto juga mengatakan Suhemi pernah memaksa seorang anak buahnya agar perusahaan milik Suhemi diberi tender proyek infrastruktur di Sumbar. Suhemi beralasan, anggaran yang diterima Pemprov Sumbar itu atas perjuangan Putu Sudiartana.
"Dalam pertemuan di ruang rapat tersebut, seorang pengusaha bernama Yogan Askan lalu datang dan menemui Suhemi. Saat itu Yogan menyampaikan keinginannya untuk menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumbar. Saya tidak tahu apa ada pembicaan soal uang," kata Suprapto.
Dia juga pernah menanyakan perihal uang tersebut kepada Yogan ketika keduanya telah menjadi tersangka di KPK. Yogan mengatakan penangkapan terjadi karena dirinya mengirimkan uang pada Putu Sudiartana.
"Saat diperiksa, saya ketemu Yogan dan menanyakan apa yang terjadi sehingga saya disangka menyuap. Yogan menjawab maaf bapak tidak tau persoalan ini, waktu kumpul kami bicarakan urunan untuk lebaran partai demokrat, bapak tidak tau hal itu karena bapak sudah keluar ruangan," kata Suprapto menirukan ucapan Yogan.
Menurut Suprapto, saat diperiksa penyidik KPK, Yogan ternyata tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut untuk keperluan partai karena Yogan tidak memiliki bukti kwitansi. Karena itu dalam eksepsinya dia ingin agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan perkara pidana tidak diperiksa lebih lanjut.
"Sepanjang masa tugas saya sebagai PNS lebih 30 tahun tidak pernah berniat melanggar hukum. Hal ini bisa terjadi pada siapapun, menggunakan nama saya," kata Suprapto.
(dhn/Hbb)











































