Baca juga: Tanggapan Jessica Wongso Soal BAP Kristie: 90 Persen Bohong!
"Sehingga karena BAP Kristie tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku maka haruslah ditolak," kata penasihat hukum Jessica, Sordame Purba saat membacakan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Kristie tidak dapat dihadirkan di persidangan dikarenakan saudara memanggil saksi Kristie namun tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Artinya ketidakhadiran saksi Kristie bukan karena alasan jauh tetapi karena tidak dipanggil dengan tata cara prosedur yang benar," tutur Sordame.
Sordame menjelaskan, BAP Kristie tak ada klarifikasi dari kedutaan RI di Australis sehingga tidak dapat diketahui apakah Kristie dalam BAP adalah Kristie yang sama dengan rekan kerja Jessica di Australia.
"Tidak dapat diketahui apakah orang yang dimaksud di dalam BAP ini adalah benar-benar orang tersebut, karena paspornya pun tidak ditampilkan dalam persidangan. Jadi kita tidak dapat mengetahui saksi Kristie yang dimaksud oleh saudara penuntut umum adalah Kristie yang mana, tinggal di mana, dan bukti yang menunjukkan orang yang sama," ujar Sordame.
Selain itu, prosedur pemeriksaan Kristie juga dianggap tidak sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA).
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kristie oleh para penyidik tidak sesuai prosedur surat edaran MA karena tidak dilakukan bukan di hadapan dan tidak diketahui pejabat kedutaan RI. Hanya dilegalisir saja. BAP Kristie hanya berisi pendapat-pendapat atau opini saja bukan mengenai apa yang ia lihat, dengar, dan alami," ungkap Sordame.
(rna/rvk)