"Ini motifnya ekonomi. Mereka swasta ya. Ya tadi freelance. Ini faktornya ekonomi. Kegiatan saat ini mereka serabutan," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni di kantor Polsek Pesanggrahan, Jalan Bintaro Utara, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).
Selain karena faktor ekonomi, pelaku wanita Nursari juga merupakan janda. Afroni menuturkan bahwa kedua pelaku merupakan pasangan kekasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali dengan tarif bayaran Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta. Ancaman yang disangkakan pada pelaku yaitu Pasal 34 Jo Pasal 36 UU RI tahun 2008 tetang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Hbb/Hbb)