Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, 3 PNS Kemenhub Terancam 20 Tahun Bui

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, 3 PNS Kemenhub Terancam 20 Tahun Bui

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 16:47 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, 3 PNS Kemenhub Terancam 20 Tahun Bui
Kapolda Tunjukan Barang Bukti OTT di Kemenhub/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Perkapalan dan Kelautan Kementerian Perhubungan, menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT). Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan mengatakan, ketiga tersangka juga telah dilakukan penahanan sejak pagi tadi.

"Tersangka yang kami tahan ada 3 yaitu saudara ES itu PNS yang ditangkap di lantai 1, kemudian saudara MS atau Meizi itu di lantai 12 yang ditemukan uang, kemudian Abdul Rosyid di lantai 6 tadi. Sudah ditetapkan tersangka dan penahanan sudah dilakukan," jelas Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ES atau Edi Sudarmono merupakan ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub; MS atau Meizy adalah Kasie Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kelautan; Abdul Rosyid selaku penjaga di loket pelayanan di lantai 6.

Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Minimal satu pelakunya akan kami kenakan TPPU, yaitu saudari MS karena dia menyimpan uang disana," imbuh Kapolda.

Kapolda melanjutkan, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga akan menyelidiki hingga level atas.

"Dan kami akan lakukan penyidikannya naik, apabila ditemukan dana dana ke atasannya," pungkasnya. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads