Imam B Prasodjo bersama pemohon lainnya mengajukan pengujian Pasal 44 ayat Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal itu mengatur tentang pengaturan pemusnahan barang bukti kayu hasil pembalakan liar. Pasal 44 ayat 1 berbunyi:
Barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengatakan dirinya bersama masyarakat lainnya hanya ingin sekelompok kecil yang memliki pendapat kayu itu dapat digunakan untuk kepentingan sosial. Salah satunya, kayu itu dapat digunakan untuk pembangunan rumah sementara bagi korban bencana ataupun sarana pendidikan.
"Tolong dong kayu itu jangan dimusnahkan karena masih begitu banyak orang membutuhkan," ujar Imam.
Satu hal yang mengelitik hati nurani Imam yaitu ketika ada korban bencana alam yang meminta bantuan secara langsung kepada dirinya. Tapi ketika hendak menggunakan kayu tersebut untuk korban bencana alam, justru pemerintah malah menegur dirinya.
"Nah ini korbannya, dia yang minta tolong. Nah saya ingin bantu dengan kayu mangkrak itu di Jawa Tengah. Eh disurati oleh pemerintah, mereka bilang nggak boleh. (saya tanya) Lho kenapa nggak boleh? Mereka bilang undang-undang yang larang," papar Imam.
Menurut Iman kalau kayu hasil sitaan itu tidak dapat digunakan untuk kepentingan sosial sangat disayangkan. Sebab pada akhirnya kayu itu juga yang teronggok begitu saja di Rubasan (rumah barang bukti dan hasil sitaan) hingga lapuk.
"Kenapa kita nggak bisa dipakai dari pada busuk kena rayap kan buat masyarakat juga.Nah dari pada mangkrak, kenapa tidak digunakan untuk keperluan sosial atau pendidikan," cetus Imam.
Selain itu kehadiran ratusan kubik kayu di Rubasan kata Imam dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Seperti adanya tangan-tangan usil yang mengambil atau mencuri dari lokasi penyitaan.
Atas hal itu, Imam meminta pasal terkait bisa diperluas yaitu barang sitaan bisa dipakai juga untuk kepentingan sosial.
"Kalau ini nggak dimanfaatkan malah bisa menimbulkan pemikiran orang untuk nyolong. Ini sudah mangkrak yang harusnya dimusnahkan tetapi tidak dimusnahkan, nanti yang tergoda siapa? yang tergoda, yang jagain kayu. Itu sangat mungkin," pungkas Imam. (edo/asp)











































