Prof Ronny kala itu menyatakan di antaranya Jessica memiliki sifat pendendam, keras kepala, dan tidak bisa ditekan. Penasihat hukum Jessica melalui nota pembelaan mengungkap keberatannya fisiognomi digunakan sebagai tolak ukur jaksa untuk mempersalahkan Jessica.
"Sudah lama dan tidak bisa dipakai lagi sebagai teori untuk menyatakan seorang bersalah," jelas penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Otto, fisiognomi hampir sama dengan ilmu meramal. Sehingga fisiognomi tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan Jessica bersalah.
"Kalau orang hidungnya mancung seperti hidung burung petet, maka disebut ia berprilaku begini, begitu juga kalau dagunya sedemikian rupa. Orang ini disebut sebagai pembunuh," ujar Otto.
"Hampir sama dengan ilmu peramal, yang menjadikan wajah sebagai patokannya. Dapat dibayangkan jika jaksa menggunakan teori ini sebagai dasar dan alat untuk menjerat Jessica," jelasnya.
Otto menuturkan, dengan dipakainya fisiognomi sebagai dasar oleh jaksa, hal tersebut bisa jadi indikasi bahwa jaksa tak punya bukti kuat.
"Tentu dapat kita perkirakan bahwa tidak ada lagi bukti-bukti dimiliki JPU untuk membuktikan kesalahan terdakwa. JPU telah kehilangan cara sehingga menggunakan teori fisiognomi dengan embel-embel fisiognomi modern," tutur Otto. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini