"Ini menujukkan apa yang dilakukan oleh KPK secara hukum sudah benar, tidak bisa dipungkiri lagi dan tidak terbantahkan," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).
Setiadi menilai bahwa kemenangan KPK ini adalah bukti setiap proses yang dilakukan KPK adalah sesuai prosedur hukum dan teruji kebenarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiadi mengatakan bahwa langkah selanjutnya yang akan diambil adalah menyerahkan pada penyidik untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Pertimbangan hukum dari hakim tunggal menurut Setiadi sudah jelas, bahwa apa yang menjadi dalil pemohon yaitu Nur Alam tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima karena memang ketentuan yang ada dalam UU KPK merupakan penambah atau melengkapi yang ada di dalam UU acara pidana.
Setiadi tidak dapat memastikan kapan penahanan akan dilakukan namun untuk selanjutnya, KPK akan menindaklanjuti penyidikan terhadap kasus Nur Alam.
"Setelah ini kami konsolidassi dan evaluasi, kami menunggu putusan 1-2 minggu lagi dan pihak penyidik akan menindaklanjuti jadwal-jadwal pemeriksaan lebih lanjut dalam proses penyidikan," kata Setiadi menutup perbincangan. (asp/asp)