Menang Lawan Gubernur Nur Alam, KPK: Apa yang Dilakukan KPK Tak Terbantahkan

Menang Lawan Gubernur Nur Alam, KPK: Apa yang Dilakukan KPK Tak Terbantahkan

Nathania Riris Tambunan - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 16:16 WIB
Gedung baru KPK (rachman/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap KPK. Tim kuasa hukum KPK menganggap ini sebagai putusan yang benar dan tidak terbantahkan.

"Ini menujukkan apa yang dilakukan oleh KPK secara hukum sudah benar, tidak bisa dipungkiri lagi dan tidak terbantahkan," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).

Setiadi menilai bahwa kemenangan KPK ini adalah bukti setiap proses yang dilakukan KPK adalah sesuai prosedur hukum dan teruji kebenarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah satu sinyal, isyarat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK dari penyelidikan, penyidikan, penyitaan, penggeledahan termasuk pencekalan itu sudah benar dan ini sudah diuji secara hukum pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Setiadi.

Setiadi mengatakan bahwa langkah selanjutnya yang akan diambil adalah menyerahkan pada penyidik untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Pertimbangan hukum dari hakim tunggal menurut Setiadi sudah jelas, bahwa apa yang menjadi dalil pemohon yaitu Nur Alam tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima karena memang ketentuan yang ada dalam UU KPK merupakan penambah atau melengkapi yang ada di dalam UU acara pidana.

Setiadi tidak dapat memastikan kapan penahanan akan dilakukan namun untuk selanjutnya, KPK akan menindaklanjuti penyidikan terhadap kasus Nur Alam.

"Setelah ini kami konsolidassi dan evaluasi, kami menunggu putusan 1-2 minggu lagi dan pihak penyidik akan menindaklanjuti jadwal-jadwal pemeriksaan lebih lanjut dalam proses penyidikan," kata Setiadi menutup perbincangan. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads