"Terkait dengan kasus itu, tentu memprihatinkan, sama sekali tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim," kata Lukman di sela-sela acara di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin No 6, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Lukman menyerahkan seluruh proses tersebut ke pihak terkait. Baik untuk pidananya atau untuk proses pelanggaran etika profesi hakimnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pengadilan Agama itu ditangkap saat sedang sekamar dengan lelaki lain di sebuah hotel di Bukittinggi akhir pekan lalu. Satpol PP dan aparat terkait yang tengah menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pun memprosesnya.
"Sesuai Perda yang terjaring itu sudah ada pasalnya. Pasal 20 ayat 1 di Perda Nomor 3 Tahun 2015. Setiap pelanggaran itu ada sanksi, sanksi itu bisa biaya pelaksanaan penegakan perda," ujar Kepala Satpol PP Bukti Tinggi, Syafnir yang menyatakan Ketua Pengadilan Agama itu telah membayar pidana denda Rp 1 juta sehingga proses hukum selesai. (asp/rvk)











































