Kasus Korupsi e-KTP, Eks Dirjen Dukcapil Tak Tahu Keterlibatan Gamawan Fauzi

Kasus Korupsi e-KTP, Eks Dirjen Dukcapil Tak Tahu Keterlibatan Gamawan Fauzi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 16:02 WIB
Kasus Korupsi e-KTP, Eks Dirjen Dukcapil Tak Tahu Keterlibatan Gamawan Fauzi
Tersangka Kasus e- KTP Irman Diperiksa KPK/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Eks Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman kembali diperiksa penyidik KPK. Irman hari ini menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam atas kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sugiharto yang merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Irman mengaku tidak dipertemukan dengan atasannya, yaitu eks Mendagri Gamawan Fauzi. Sebagaimana diketahui, Gamawan juga diperiksa KPK terkait kasus yang sama sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak (ketemu dengan Gamawan). Saya (diperiksa) sebagai saksi untuk Sugiharto," ujar Irman ketika keluar Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).

Irman yang belum ditahan oleh KPK ini masuk sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga kemudian ia keluar sekitar pukul 15.00 WIB. Ini merupakan pemeriksaan ketiga baginya. Sebelumnya Irman juga diperiksa KPK pada Senin (10/10) sebagai tersangka.

Irman mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui peran Gamawan terkait kasus e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2 triliun ini.

"Saya gak bisa bicara itu, Pak," ujar Irman ketika ditanya peran Gamawan dalam kasus e-KTP.

Pada akhir tahun 2014, Mendagri Tjahjo Kumolo sempat merekomendasikan untuk menghentikan pencetakan e-KTP selama 3 minggu. Hingga Desember 2014 dapat dilanjutkan kembali.

Saat itu, Tjahjo meminta dilakukan pemberhentian pencetakan sementara karena kualitas e-KTP yang dicetak tidak bagus. Namun, Irman yang saat itu masih menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan hal itu dikarenakan adanya blanko e-KTP palsu dan sudah ditangani pihak kepolisian.

Ketika ditanya soal hal tersebut, Irman menolak menjawab. Karena hari ini ia diperiksa KPK sebagai saksi.

"Enggak, itu substansi (kasus). Saya gak bisa komen karena saya hari ini sebagai saksi," ucapnya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Irman mengaku telah menyampaikan soal aliran yang korupsi pengadaan proyek e-KTP itu pada penyidik. Namun dia enggan menyampaikannya ke publik.

Irman ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September lalu, setelah KPK membutuhkan 2 tahun untuk menjeratnya dalam kasus tersebut. Dia disangkakan bersama dengan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.

Dalam kasus ini Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP tersebut merugikan negara hingga Rp 2 triliun. KPK menduga uang itu mengalir ke beberapa pihak. (jbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads