Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Pramono U Tantowi mengatakan, spanduk di billboard yang dipasang merupakan sebuah kampanye. Tapi Bawaslu mengaku kesulitan mencopot apalagi mencegah upaya masing-masing pasangan bakal calon untuk mensosialisasikan diri.
Bawaslu menurutnya hanya bisa menertibkan alat peraga yang berisi iklan layanan masyarakat yang dibiayai oleh APBD. Sampai hari ini ada 53 billboard di seluruh Banten yang menyalahi aturan karena berisi wajah dari salah satu pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Foto: Bahtiar Rivai-detikcom) |
Salah satunya di wilayah Tanggerang Selatan. Ada sebuah iklan layanan masyarakat yang memasang wajah salah satu calon.
"Kampanye baru 3 hari setelah penetapan. Tapi kita kesulitan untuk mencegah pasangan calon melakukan sosialisasi yang pada dasarnya kampanye," ujar Pramono saat ditemui detikcom di kantor Panwaslu Banten di Jl. Kelapa Dua, Kota Serang, Rabu (12/10/2016).
Pramono menambahkan, spanduk dan baliho yang sekarang banyak berseliweran di Banten dipasang oleh masing-masing calon. Bawaslu sangat kesulitan untuk menertibkan karena menurutnya akan dipasang kembali oleh simpatisan kedua calon.
(Foto: Bahtiar Rivai-detikcom) |
Saat dicopot, baliho dan spanduk tersebut dipasang kembali oleh simpatisan. Bawaslu mengingatkan agar tim sukses bakal calon tidak melanggar batasan pemasangan di kawasan lembaga pemerintahan provinsi, jalan protokol, atau kantor kecamatan dan desa.
"Kita relatif memberi peluang ke pasangan calon untuk sosialisai, yang penting tidak melanggar batasan," kata Pramono.
Praktek pemasangan baliho, baner dan apapun alat peraga, merupakan metode kampanye yang diatur Undang-Undang. Seperti bakal cagub di Jakarta yang datang ke masyarakat, para bakal cagub-cawagub di Banten juga melakukan hal serupa.
"Itu susah mencegah, sebagaimana di DKI sudah blusukan kemana-mana, itu juga kampanye. Kita tidak bisa melarang-larang itu," imbuh Pramono. (bri/fdn)












































(Foto: Bahtiar Rivai-detikcom)
(Foto: Bahtiar Rivai-detikcom)