"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Wayan Karya saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (12/10/2016).
Dalam pertimbangannya, hakim juga juga menolak seluruh eksepsi dari pihak pemohon dan memerintahkan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menimbang bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nur Alam seperti bukti permulaan yang tidak cukup, pemeriksaan pendahuluan yang seharusnya dilakukan dan penetapan calon tersangka tanpa adanya pemeriksaan calon tersangka tidak dapat diterima.
"Dalil hukum pemohon tidak sesuai dan tidak dapat diterima," kata I Wayan.
I Wayan juga mengatakan bahwa tindakan yang dinyatakan oleh termohon atau KPK atas Nur Alam adalah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Gugatan praperadilan itu sendiri diajukan lantaran Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima komisi dari izin yang dikeluarkannya itu.
KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra. (asp/asp)











































