Menurut Agus, kewenangan menindak alat peraga kampanye tersebut ada di tangan pemerintah daerah masing-masing dan Bawaslu.
"Itu kewenangan pemerintah kota, apakah melanggar tata kota atau apa. Melanggar atau tidak, itu yang mengawasi Bawaslu," ujar Agus Supriatna saat ditemui detikcom di kantor KPUD Banten Jl. KH. Sokhari, Kota Serang, Selasa (12/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mulai boleh kampanye itu tanggal 28 Oktober. Itu mereka sosialisasi atau apalah, (saat ini) mereka bukan calon," kata Agus.
Meski begitu, Agus mengimbau memang seharusnya dua pasangan calon yang sekarang dikenal publik Banten itu, tidak melakukan sosialisasi atau kampanye melalui spanduk-spanduk besar yang tersebar di Banten.
Foto: Spanduk bakal pasangan calon di Banten (Bahtiar/detikcom) |
Kampanye berupa rapat umum terbuka, terbatas maupun di media masa, baru bisa dilakukan setelah masing-masing pasangan melakukan deklarasi kampanye damai. Dan itu setelah resmi ada penetapan nama calon dan masa kampanye yang diumumkan oleh KPU Banten.
Baca juga: Bakal Cagub-Cawagub Banten 'Perang' Spanduk dan Baliho! (bri/miq)












































Foto: Spanduk bakal pasangan calon di Banten (Bahtiar/detikcom)