Bakal Cagub-Cawagub 'Perang' Spanduk, KPU Banten: Itu Kewenangan Pemda

Pilgub Banten 2017

Bakal Cagub-Cawagub 'Perang' Spanduk, KPU Banten: Itu Kewenangan Pemda

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 14:58 WIB
Bakal Cagub-Cawagub Perang Spanduk, KPU Banten: Itu Kewenangan Pemda
Foto: Spanduk pasangan calon di Banten (Bahtiar Rifa'i (detikcom)
Jakarta - Meski belum ada penetapan pasangan calon, namun bakal cagub dan cawagub Banten mulai ramai memasang spanduk maupun baliho. Ketua KPU Banten Agus Supriatna saat dimintai tanggapan, mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait maraknya spanduk dan baliho itu.

Menurut Agus, kewenangan menindak alat peraga kampanye tersebut ada di tangan pemerintah daerah masing-masing dan Bawaslu.

"Itu kewenangan pemerintah kota, apakah melanggar tata kota atau apa. Melanggar atau tidak, itu yang mengawasi Bawaslu," ujar Agus Supriatna saat ditemui detikcom di kantor KPUD Banten Jl. KH. Sokhari, Kota Serang, Selasa (12/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menurutkan bahwa penetapan pasangan calon baru akan diumumkan setelah pleno KPU Banten tanggal 24 Oktober mendatang. Pada tanggal 25 oktober, akan dilakukan pengundian nomor urut dan tanggal 28 Oktober baru secara resmi masa kampanye dimulai sampai 11 Februari 2017.

"Mereka mulai boleh kampanye itu tanggal 28 Oktober. Itu mereka sosialisasi atau apalah, (saat ini) mereka bukan calon," kata Agus.

Meski begitu, Agus mengimbau memang seharusnya dua pasangan calon yang sekarang dikenal publik Banten itu, tidak melakukan sosialisasi atau kampanye melalui spanduk-spanduk besar yang tersebar di Banten.
Foto: Spanduk bakal pasangan calon di Banten (Bahtia/detikcom)Foto: Spanduk bakal pasangan calon di Banten (Bahtiar/detikcom)

Kampanye berupa rapat umum terbuka, terbatas maupun di media masa, baru bisa dilakukan setelah masing-masing pasangan melakukan deklarasi kampanye damai. Dan itu setelah resmi ada penetapan nama calon dan masa kampanye yang diumumkan oleh KPU Banten.

Baca juga: Bakal Cagub-Cawagub Banten 'Perang' Spanduk dan Baliho! (bri/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads