"Yang pertama apa sebab kematian korban. Apa karena racun atau karena penyakit. Kalau penyakit tidak ada kejahatan, kalau ada racun harus dibuktikan bahwa ada racun. Baru kemudian siapa yang menaruh racun tersebut," ungkap ujar penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Menurut Otto, jaksa mengandalkan kesaksian ahli forensik dr Slamet Purnomo yang menyatakan Mirna meninggal karena sianida. Padahal, kesaksian dr Slamet mengacu pada kesaksian ahli toksikologi dr Nursamran Subandi yang belum terbukti kebenarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto menjelaskan, hingga saat ini belum ada bukti mutlak yang menyatakan penyebab kematian Mirna. Meski dr Slamet menyatakan penyebab kematian Mirna karena sianida, namun dr Slamet tidak pernah memeriksa sendiri sampel dari tubuh Wayan Mirna.
"dr slamet tidak mengeluarkan visum et repertum yang menyatakan sebab matinya korban Mirna," tutur Otto.
"Dengan begitu dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa kematian korban Mirna belum bisa dipastikan apa penyebabnya," ujarnya.
(rna/rvk)