Komut Bank Jatim Dicecar Hakim Soal Rangkap Jabatan dengan Waka Kadin Jatim

Sidang Kasus La Nyalla

Komut Bank Jatim Dicecar Hakim Soal Rangkap Jabatan dengan Waka Kadin Jatim

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 14:32 WIB
Komut Bank Jatim Dicecar Hakim Soal Rangkap Jabatan dengan Waka Kadin Jatim
Sidang La Nyalla (agung/detikcom)
Jakarta - Moeljanto dicecar majelis hakim terkait rangkap jabatan antara Komisaris Utama Bank Jatim dengan Wakil Ketua Umum Kadin Jatim. Moeljanto dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Moeljanto merupakan Wakil Ketua Kadin Jatim bidang Keuangan dan Perbankan pada 2012.

"Itu bukan dilarang. Di OJK kapasitas pengurus di lembaga keuangan, itu yang dilarang. Tapi kalau di luar keuangan, organisasi lain seperti Kadin, profesi, tidak ada larangan," ucap Moeljanto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moeljanto lalu menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsinya sebagai Waketum Kadin yaitu melakukan sosialisasi tentang perubahan kebijakan pemerintah. Selain itu, dia juga mengaku rutin mengadakan pendidikan dan pelatihan pada anggota Kadin.

Namun saat ditanya apakah Kadin Jatim menerima dana hibah dari Pemprov Jatim, Moeljanto mengaku tidak tahu. Dia mengaku tahu tentang hal itu dari media massa.

"Enggak tahu, baru (tahu belakangan) di koran, dari kadinnya enggak tahu. Selama jadi pengurus juga enggak tahu. Ketika persoalan dana hibah muncul ketika tahu muncul di koran saya baru tahu kadin terima dana hibah," ujar Moeljanto.

Moeljanto juga mengaku tidak tahu tentang pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Pemprov Jatim. Dia menyebut ada banyak nama dalam laporan penjualan IPO itu.

"Kalau laporan memang kewajiban direksi laporan operasional bank. Tidak ada larangan siapapun membeli saham. Apa ada La Nyalla beli? Saya tidak tahu persis karena nama di laporan itu banyak," ujar Moeljanto.

La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp 1,105 miliar. La Nyalla didakwa mengambil keuntungan dari penjualan IPO Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jatim. La Nyalla membantah semua dakwaan jaksa. (dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads