"Jadi begini, kalau kita sesuai perda yang terjaring itu sudah ada pasalnya. Pasal 20 ayat 1 di Perda Nomor 3 Tahun 2015. Setiap pelanggaran itu ada sanksi, sanksi itu bisa biaya pelaksanaan penegakan perda," ujar Kepala Satpol PP Bukti Tinggi, Syafnir saat dihubungi wartawan, Rabu, (13/10/2016).
"Bila sudah terbukti, dan mengakui kesalahan itu. Kita kenakan biaya pelaksanaan perda dan itu sudah dibayar," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu juta masing-masing. Kalau dia dua juta karena sepasang dan sudah dibikin BAP mengakui kesalahannya. Kemudian dia bayar denda dan selesai itu urusan," papar Syafnir.
Syafnir mengatakan lantaran keduanya tidak keberatan bayar denda maka Pemkot Bukit Tinggi tidak melanjutkan persoalan tersebut ke meja hijau.
"Kalau keberatan baru kita ajukan pengadilan itu akan dikenakan tipiring. Kalau tipiring itu atas keputusan hakim apa dia denda atau kurungan, itu hakim yang putuskan," pungkas Syafnir.
Ketua Pengadilan Agama itu ditangkap saat sedang sekamar dengan lelaki lain di sebuah hotel di Bukittinggi akhir pekan lalu. Satpol PP dan aparat terkait yang tengah menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pun memprosesnya. (edo/asp)










































