Pledoi Jessica: Mana Mungkin Merencanakan Pembunuhan di Tempat Ramai?

Sidang Pembelaan Jessica

Pledoi Jessica: Mana Mungkin Merencanakan Pembunuhan di Tempat Ramai?

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 13:51 WIB
Jessica saat jalani sidang tuntutan/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Jessica Kumala Wongso menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa yang menganggap Jessica layak dihukum 20 tahun penjara. Dalam pledoinya, Jessica Kumala Wongso, menganggap kasus ini terlalu dipaksakan penyidik untuk diajukan ke persidangan.

"Kejanggalan ini terlihat, bagaimana mungkin seorang yang tinggal di Australia merencanakan pembunuhan di tempat yang ramai," ujar kuasa hukum Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (12/10/2016).

Otto mengatakan, Jessica juga sebelumnya tidak pernah mengunjungi kafe Olivier di Grand Indonesia. Dia mengaku heran bagaimana Jessica bisa dituduh melakukan pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana mungkin seseorang yang baru sekali ke Kafe Olivier, melakukan pembunuhan berencana?" ucap Otto.

Tidak hanya itu, Otto menganggap kasus ini juga dipaksakan karena tidak mungkin seseorang membunuh sahabatnya sendiri di hadapannya.

"Mana mungkin melakukan di depan sahabat sendiri, apakah hal ini mungkin? Kami kira hanya orang kurang waras yang melakukan itu," ujarnya. (rna/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini