"Kejanggalan ini terlihat, bagaimana mungkin seorang yang tinggal di Australia merencanakan pembunuhan di tempat yang ramai," ujar kuasa hukum Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (12/10/2016).
Otto mengatakan, Jessica juga sebelumnya tidak pernah mengunjungi kafe Olivier di Grand Indonesia. Dia mengaku heran bagaimana Jessica bisa dituduh melakukan pembunuhan berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Otto menganggap kasus ini juga dipaksakan karena tidak mungkin seseorang membunuh sahabatnya sendiri di hadapannya.
"Mana mungkin melakukan di depan sahabat sendiri, apakah hal ini mungkin? Kami kira hanya orang kurang waras yang melakukan itu," ujarnya. (rna/rvk)
