Beri Suap ke 2 Hakim PN Jakpus, Raoul: Duitnya Tipis, Dollar Singapura

Beri Suap ke 2 Hakim PN Jakpus, Raoul: Duitnya Tipis, Dollar Singapura

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 13:24 WIB
Beri Suap ke 2 Hakim PN Jakpus, Raoul: Duitnya Tipis, Dollar Singapura
Santoso (agung/detikcom)
Jakarta - Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah aktif mendorong agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata kliennya. Raoul pun memerintahkan anak buahnya, Ahmad Yani, untuk berhubungan dengan panitera pengganti, Muhammad Santoso.

Dalam surat dakwaan terdakwa Ahmad Yani yang dibacakan penuntut umum KPK, Pulung Rinandoro, Raoul terlebih dulu mengenalkan Ahmad Yani kepada Santoso karena dia hendak ke luar negeri. Raoul pun meminta Ahmad Yani untuk menegaskan pemberian uang kepada Santoso.

"Dalam rangka menegaskan janji pemberian uang yang telah dibicarakan sebelumnya, sebagaimana percakapan melalui pesan Whatsapp 'Kamu tegesin aja lagi yang saya ngomong tadi ke p Santoso', 'bentuknya dollar Singapura', 'tipis', 'buat urusan ktp,' bilang biar pak san sodok ke boss', 'supaya deal'," ucap Pulung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Yani lalu menemui Santoso di PN Jakpus untuk mendorong hal itu. Santoso pun mengiyakan permintaan tersebut lalu menyampaikannya pada hakim Casmaya agar gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) ditolak.

Kemudian pada 21 Juni 2016, Santoso mengonfirmasi pada Ahmad Yani tentang rencana pertemuan Raoul dengan majelis hakim tersebut. Lalu keesokan harinya yaitu pada 22 Juni 2016, Raoul menemui hakim Partahi dan Casmaya di ruang kerjanya di PN Jakpus.

"Pada malam harinya Muhammad Santoso memberitahukan kepada terdakwa bahwa dirinya telah mengkonfirmasi rencana pertemuan antara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dengan majelis hakim yang menangani perkara tersebut sekaligus telah membicarakan nilai pemberian uang yang akan diberikan kepada majelis hakim," kata Pulung.

Uang yang dijanjikan sebesar SGD 25.000 dan SGD 3.000 lalu diberikan Raoul melalui Ahmad Yani kepada Santoso. Jatah untuk hakim Partahi dan Casmaya yaitu SGD 25.000 sementara SGD 3.000 jatah milik Santoso.

Pemberian uang dilakukan di kantor Raoul di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Setelah penerimaan uang itu, Santoso ditangkap KPK ketika menumpang ojek di daerah Matraman, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini