Jaksa Jelaskan Soal 5 Gram Sianida di Surat Tuntutan untuk Jessica Wongso

Jaksa Jelaskan Soal 5 Gram Sianida di Surat Tuntutan untuk Jessica Wongso

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 13:12 WIB
Jessica Wongso/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa pekan lalu, Jessica Wongso disebutkan memasukan 5 gram sianida ke minuman es kopi Vietnam Wayan Mirna. Jaksa Ardito menjelaskan dari mana asal muasal angka tersebut.

Ardito menjelaskan lantaran kuasa hukum Jessica tak menerima tiba-tiba ada disebutkan 5 gram sianida padahal tak pernah diungkap dalam persidangan.

Baca juga: Pengacara Pertanyakan 5 Gram Sianida yang Disebut Jaksa dalam Tuntutan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah sekali kalau penasihat hukum bernanggapan itu tidak muncul di persidangan. Kami mencantumkan 5 gram berdasarkan keterangan ahli yaitu Pak Nursamran, 5 gram bukan berdasarkan karangan Pak Nursamran sendiri," kata Ardito sebelum sidang pledoi Jessica di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Nursamran Subandi adalah ahli toksikologi Puslabfor Mabes Polri. Menurut Ardito, Nursamran tahu betul berat molekul sianida yang kemudian dihubungkan dengan berat kadar sianida yang ada di kopi Mirna.

"Hasil laboratorium dikatakan ada kadar sianida 7900. Berdasarkan keahlian beliau yang tahu berat molekul sianida di mana beratnya sudah pasti. Berdasarkan perhitungan beliau diketemukan kadar dalam satuan g/l sebesar 14,88 g/l natrium sianida," ujar Ardito.

"Ketika satuan itu kita bulatkan diperkirakan 15 gram/l. Satu gelas Vietnam ice coffee diperkirakan 300-350 ml. Itu kan sepertiganya, sepertiganya dari 15 gram adalah 5 gram. Itu bukan perkiraan kita sendiri. Itu sudah dibulatkan Pak Nursamran dalam persidangan," jelasnya.

(rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads