Skandal Dagang Perkara, Raoul Lobi Hakim PN Jakpus Partahi dan Casmaya

Skandal Dagang Perkara, Raoul Lobi Hakim PN Jakpus Partahi dan Casmaya

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 13:16 WIB
Skandal Dagang Perkara, Raoul Lobi Hakim PN Jakpus Partahi dan Casmaya
Santoso (hasan/detikcom)
Jakarta - Dalam surat dakwaan Ahmad Yani, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya disebut dijanjikan segepok uang oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Uang itu dimaksudkan untuk merekayasa putusan perkara perdata,

Raoul pun sempat menemui Partahi yang merupakan ketua majelis hakim untuk membicarakan tentang perkara itu. Perkara yang dimaksud yaitu gugatan perdata terkait wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang memberikan kuasanya kepada Raoul.

"Tanggal 15 April 2016, Raoul Adhitya Wiranatakusumah datang kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berhasil menemui Partahi Tulus Hutapea serta Casmaya di ruangan hakim lantai 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membicarakan perkara tersebut," kata penuntut umum KPK, Pulung Rinandoro, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan itu dapat terjadi karena sebelumnya Raoul mendapatkan saran dari Muhammad Santoso selaku panitera pengganti. Raoul pun juga menjanjikan sejumlah uang kepada Santoso apabila dapat dibantu agar gugatan perdata itu ditolak.

Uang yang dijanjikan yaitu sebesar SGD 25 ribu untuk hakim Partahi dan Casmaya serta SGD 3 ribu untuk Santoso. Uang itu diberikan Raoul melalui perantara bernama Ahmad Yani kepada Santoso.

Atas perintah Raoul, uang itu dipisah menjadi 2 yaitu SGD 25 ribu dan SGD ribu. Uang SGD 25 ribu dimasukkan ke dalam amplop putih bertuliskan 'HK' yaitu untuk Partahi dan Casmaya dan uang SGD 3 ribu bertuliskan 'SAN' untum Santoso.

Kemudian pada 30 Juni 2016, gugatan perdata itu dinyatakan oleh majelis hakim bahwa gugatan PT MMS tidak dapat diterima. Usai pembacaan putusan itu, Santoso menghubungi Ahmad Yani untuk menanyakan janji pemberian uang itu.

"Dalam rangka menyerahkan uang tersebut, terdakwa menghubungj Muhammad Santoso untuk bertemu dan kemudian disepakati Muhammad Santoso akan mengambil uang tersebut di tempat kerja terdakwa," kata Pulung.

Santoso lalu menyambangi kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant di daerah Menteng, Jakarta Pusat, pada sore harinya. Uang itu lalu diberikan kepada Santoso yang selanjutnya diciduk KPK saat menumpang ojek di daerah Matraman, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini