Fatwa: Jangan Ada Pengikut Wapres Jadi Ketum Partai
Jumat, 01 Apr 2005 15:52 WIB
Jakarta - Ketua DPP PAN AM Fatwa berharap agar jangan ada yang sampai mengikuti langkah Wapres Jusuf Kalla menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Sebab PAN tidak memperkenankan rangkap jabatan."Soal Wapres yang sudah menjadi ketua umum partai itu sudah terlanjut. Lebih baik jangan ada pengikutnya di kemudian hari. Juga untuk menteri lainnya, janganlah menginginkan untuk menjadi ketua umum partai, atau jika ingin menjadi ketua umum partai, baiknya berhenti menjadi menteri," tukasnya.Hal itu disampaikan Fatwa di Gedung DPR/MPR jalan Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2005). Dia menjawab pertanyaan wartawan terkait pernyataan Ketua Umum PAN Amien Rais yang tidak mendukung Hatta Radjasa untuk menjadi calon ketua umum PAN. Hatta kini menjabat sebagai Menteri Perhubungan dan juga Sekjen PAN.Atas pernyataan Amien tersebut, Fatwa memberikan rasa hormat yang sangat mendalam kepada Amien. Sebab hal itu dinilainya sebagai bentuk konsistensi Amien atas apa yang diucapkan pada saat sidang pleno PAN akhir Agustus lalu.Saat itu, tutur dia, Amien sebagai ketua umum PAN menyatakan jangan sampai ketua umum PAN mendatang disuruh-suruh oleh presiden. Pesan itu, menurutnya, berlaku bukan hanya untuk PAN, tapi juga baiknya untuk partai lain."Saya sudah kirim SMS juga memberikan pernyataan dari lubuk hati yang dalam. Saya memberi hormat kepada beliau. Saya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada beliau karena beliau sangat konsisten," katanya.Fatwa menampik tanggapan kalau pernyataan Amien soal Hatta itu diartikan sebagai bentuk dukungan Amien terhadap calon ketua umum PAN lainnya, yakni Sutrisno Bachir, pengurus DPD PAN Pekalongan."Oh tidak, tidak. Saya tidak berani memberikan tanggapan mengenai hal itu. Tapi pada intinya, ini adalah sebuah kemajuan dengan tidak bolehnya rangkap jabatan di partai. Karena eksistensi partai dalam mengembangkan demokrasi akan menjadi lebih hidup. Karena partai bisa mandiri dan terbebas dari campur tangan pemerintah," jelas Fatwa.
(sss/)











































