Soal Pungli di Kemenhub, Ketua DPR: Sistem Pelayanan Publik Harus Transparan!

Soal Pungli di Kemenhub, Ketua DPR: Sistem Pelayanan Publik Harus Transparan!

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 12:27 WIB
Soal Pungli di Kemenhub, Ketua DPR: Sistem Pelayanan Publik Harus Transparan!
Barang bukti OTT di Kemenhub/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Polisi mengungkap kasus pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan yang berujung pada penangkapan sejumlah pejabat Kemenhub. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan sistem pelayanan publik harus transparan.

Ia mengatakan sistem pelayanan publik harus dilakukan dengan transparan agar tidak terulang kembali kasus serupa. Misalnya dengan memanfaatkan pelayanan digital.

"Sistem pelayanan publik ini sudah banyak di beberapa daerah dilakukan dengan sangat bagus, digital yang cukup canggih dan itu tidak memungkinkan semua pihak baik yang minta dilayani dan yang melayani melakukan hal yang terjadi seperti kemarin," ujar Ketua DPR Ade Komarudin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan, di Banyuwangi dan Surabaya telah menerapkan sistem transparan dalam pelayanan publiknya. Dengan memakai sistem digital diharapkan dapat mencegah praktik pungli.

"Saya baru dari Banyuwangi sampai ke desa-desa yang jauh, sistem pelayanan publiknya sudah sangat terbuka di setiap desa, jumlah pemasukan uang kepada Kabupaten itu sudah terkomputerisasi, jadi setiap saat bapak Bupati tinggal klik handphonenya sudah tidak terjadi hal-hal yang tidak memungkinkan pak Bupati tidak mengetahui apa yang terjadi dengan desa tersebut, ini kan sangat bagus," kata pria yang akrab disapa Akom itu.

Ia berharap pemerintah pusat juga menerapkan sistem digital dalam pelayanan publiknya. Sehingga bisa mencegah niat orang yang mau melakukan pungutan liar.

"Kalau itu sistem pelayanan publik di kabupaten Banyuwangi dan Jatim, Surabaya cukup jauh bisa kenapa di pemerintah pusat tidak melakukan seperti itu untuk menghindari hal seperti itu," kata Akom.

Ia mengatakan dengan sistem tersebut diharapkan tidak ada celah bagi praktik pungutan liar bisa terjadi lagi. Hal itu karena sistem keterbukaan informasi dapat dipantau orang lain.

"Jangan membuat orang tergoda dan memungkinkan orang untuk melakukan itu, itu transaransi dan akuntabilitas dari sistem pelayanan publik yang harus diperhatikan benar, kalau transapran dan terbuka orang susah, malu juga," imbuh Akom. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads