Tebalnya Pledoi Jessica Wongso dan Sikap Pantang Mundur Jaksa

Tebalnya Pledoi Jessica Wongso dan Sikap Pantang Mundur Jaksa

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 12:30 WIB
Tebalnya Pledoi Jessica Wongso dan Sikap Pantang Mundur Jaksa
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Saatnya Jessica Kumala Wongso membacakan pledoi mematahkan tuntutan 20 tahun jaksa penuntut umum. Demi vonis bebas, Jessica Wongso dan kuasa hukumnya menyiapkan pembelaan setebal 3.000 halaman. Tetapi jaksa pantang mundur.

Pembelaan itu akan dibacakan dalam sidang PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Baik Jessica Wongso dan maupun kuasa hukumnya telah menyiapkan pembelaan. Jessica Wongso akan menyampaikan pledoi pribadi. Sedangkan kuasa hukumnya telah menyusun pembelaan setebal 3.000 halaman. Pembelaan itu intinya membantah semua tuduhan jaksa mulai dari Jessica yang disebut memasukan sianida 5 gram ke kopi Mirna, hingga penjelasan tanda-tanda kematian Mirna yang disebut karena sianida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang paling utama, kuasa hukum Jessica Wongso mengantongi senjata nan ampuh untuk menghadapi jaksa. Senjata utama yang digunakan dalam nota pembelaan itu adalah soal polisi yang tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin.

Bukan hanya kuasa hukum, Jessica Wongso direncanakan membacakan pembelaannya secara pribadi.

Menghadapi pembelaan Jessica Wongso, tim penuntut umum siap menghadapi apa pun pembelaan Jessica. "Kita maju terus pantang mundur," ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, saat dikonfirmasi detikcom.


Berikut 3 kisahnya:

Pledoi 3.000 Halaman

Foto: Agung Pambudhy
Khusus pledoi yang dibuat penasihat hukum, tebalnya mencapai 3 ribu halaman.

"3 ribu halaman," kata salah satu penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo, di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Yudi menjelaskan, pihaknya akan membantah semua tuduhan jaksa. Mulai dari Jessica yang disebut memasukan sianida 5 gram ke kopi Mirna, hingga penjelasan tanda-tanda kematian Mirna yang disebut karena sianida. "Jaksa kan mengungkap fakta hukum palsu. Nanti semuanya akan kita bacakan," ujar Yudi.

Sementara itu, ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan memastikan Jessica Wongso juga akan membacakan pembelaannya secara pribadi.


Senjata Utama Bebaskan Jessica Wongso

Foto: Agung Pambudhy
Senjata utama yang digunakan dalam nota pembelaan itu untuk membebaskan Jessica Wongso adalah soal polisi yang tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin.

"Saya sudah baca dan diskusi dengan banyak ahli patologi dari Indonesia ,Australia, dan Singapura, dan London. Itu semua sama, bahwa untuk memastikan adanya pembunuhan harus ada autopsi. Bahkan di kampung saya di Siantar sana kalau ada kasus pembunuhan harus ada outopsi," kata ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Menurut Otto, tidak dilakukannya autopsi ini menjadi celah besar agar Jessica bisa bebas dari tuntutan jaksa. Menurut Otto, autopsi adalah sebuah keniscayaan untuk mengungkap sebuah kasus pembunuhan.

"Sehingga tim saya menyatakan membuat pledoi satu halaman saja cukup karena tidak ada otopsi artinya tidak ada pembunuhan. Namun, karena menghargai proses sidang maka dibuat lengkaplah pledoinya yang isinya ada dari pendapat ahli yang dihadirkan jaksa, ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum," jelas Otto.

Jaksa Maju Pantang Mundur

Foto: Ari Saputra
Tim penuntut umum siap menghadapi apa pun pembelaan Jessica.

"Sejak P21, jaksa tetap yakin bahwa terdakwa melakukan perbuatannya. Jaksa selalu siap apa yang akan disampaikan terdakwa. Kita maju terus pantang mundur," ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/10/2016).

Waluyo mengatakan, tim penuntut umum juga telah menyusun kerangka replik untuk membantah pledoi Jessica. Sejauh ini, tim penuntut umum menganggap Jessica layak dihukum 20 tahun.

"Apa pun yang disampaikan jaksa akan selalu siap dan akan menanggapinya dalam bentuk replik," ucapnya.

Terkait jadwal sidang, Waluyo mengatakan, sidang pledoi akan berlangsung pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB.

"Jadi silakan saja dia sampaikan pembelaan apa pun," ucapnya.

Jessica Kumala Wongso dituntut penjara 20 tahun pada pekan lalu karena dianggap melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna. Tuntutan 20 tahun diberikan karena perbuatan Jessica terlalu sadis. Ada pun pasal yang disematkan ke Jessica adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Halaman 2 dari 4
(aan/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads