"3 Orang unsur pegawai negeri Kemenhub patut diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 B UU Tipikor, " terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada detikcom, Rabu (12/10/2016).
Sementara, Fadil mengatakan, pihaknya masih memeriksa intensif ketiganya. Status ketiga PNS tersebut akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Satgas Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap tangan sejumlah PNS dan orang sipil di lantai 6 dan lantai 12 Gedung Kemenhub. Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungli.
Pelayanan perizinan kelautan di Kemenhub ini seharuanya dilakukan secaraa online. Tetapi faktanya, ditemukan sejumlah uang yang diserahkan kepada oknum untuk memuluskan perizinan dari pemohon. (mei/rvk)










































