Polisi: 3 PNS yang Tertangkap OTT di Kemenhub Diduga Langgar Pidana Korupsi

Polisi: 3 PNS yang Tertangkap OTT di Kemenhub Diduga Langgar Pidana Korupsi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 12:16 WIB
Polisi: 3 PNS yang Tertangkap OTT di Kemenhub Diduga Langgar Pidana Korupsi
Foto: Kantor pelayanan Ditjen Laut Kemenhub masih disegel polisi/(Foto: Ahmad Ziaul Fitrahudin/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya masih memeriksa 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan yang tertangkap tangan dalam Operasi Pemberantasan Pungli (OPP). Ketiganya kuat diduga melakukan praktek pungli.

"3 Orang unsur pegawai negeri Kemenhub patut diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 B UU Tipikor, " terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada detikcom, Rabu (12/10/2016).

Sementara, Fadil mengatakan, pihaknya masih memeriksa intensif ketiganya. Status ketiga PNS tersebut akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami gelar dulu," imbuh Fadil.

Sebelumnya, Satgas Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap tangan sejumlah PNS dan orang sipil di lantai 6 dan lantai 12 Gedung Kemenhub. Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungli.

Pelayanan perizinan kelautan di Kemenhub ini seharuanya dilakukan secaraa online. Tetapi faktanya, ditemukan sejumlah uang yang diserahkan kepada oknum untuk memuluskan perizinan dari pemohon. (mei/rvk)


Berita Terkait