Anak Kandung PNS Pengadilan Pemilik 19 Mobil Diperiksa KPK

Anak Kandung PNS Pengadilan Pemilik 19 Mobil Diperiksa KPK

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 12:15 WIB
Rohadi (ari/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ryan Seftriadi, anak kandung PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. Selain memeriksa Ryan, juga diperiksa sopir Rohadi, Koko.

Selain keduanya, KPK juga memeriksa kakak Saipul Jamil yang bernama Samsul Hidayatullah. Ia datang ke KPK sekitar pukul 11.14 WIB. Samsul datang dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

"Ryan Seftriadi, CPNS di staff Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) dan Koko Wira Aprianto yang merupakan sopir diperiksa atas tersangka R (Rohadi) sebagai saksi," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (12/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ryan sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (24/6). Ketika itu Ryan dicecar penyidik KPK terkait hubungannya dengan Berthanatalia Ruruk Kariman yang merupakan pengacara Saipul Jamil.

Ryan pernah melakukan perlawanan terhadap KPK dengan menggugat KPK lewat jalur praperadilan. Dua kali Ryan menggugat tapi dua-duanya gagal yaitu mengajukan gugatan ke PN Jakpus dan ke PN Jaksel.

Sementara Koko selaku sopir Rohadi pernah membeberkan kekayaan majikannya. Rohadi, menurutnya memiliki banyak mobil yang selain disimpan di rumahnya juga ada yang dititipkan ke keluarga dan dipakai anaknya.

"Ada 19 mobil. Ada yang dititipkan di rumah saudara-saudaranya, ada yang dipinjam dan ada yang dipakai anaknya," ujar Koko saat bersaksi di pengadilan.

Koko juga pernah mengungkapkan Rohadi yang kerap menerima bingkisan kresek di beberapa tempat. Belakangan ia baru mengetahui bahwa benda yang ada di dalam kresek tersebut ialah uang.

"(Pernah terima) di hotel, pernah di Peninsula Pluit itu, lupa saya. Di pinggir jalan juga pernah, di parkiran pernah," jawab Koko.

Dalam kasus ini, KPK menangkap Rohadi pada Rabu, 15 Juni 2016. Dia diduga menerima uang Rp 250 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan pihak berperkara.

Uang tersebut diberikan oleh Berthanatalia selaku pengacara dari Saipul Jamil. Selain itu, KPK juga mengamankan ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, dan kakak Saipul Jamil yang bernama Samsul Hidayatullah.

Keempatnya diamankan KPK dari lokasi berbeda. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menyematkan status tersangka kepada keempat orang tersebut.

KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi 3 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 7 tahun. (jbr/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads