"Saya sudah baca dan diskusi dengan banyak ahli patologi dari Indonesia ,Australia, dan Singapura, dan London. Itu semua sama, bahwa untuk memastikan adanya pembunuhan harus ada autopsi. Bahkan di kampung saya di Siantar sana kalau ada kasus pembunuhan harus ada autopsi," kata ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Menurut Otto, tidak dilakukannya otopsi ini menjadi celah besar agar Jessica bisa bebas dari tuntutan jaksa. Menurut Otto, autopsi adalah sebuah keniscayaan untuk mengungkap sebuah kasus pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto menjelaskan, selain pledoi dari kuasa hukum, Jessica juga menyiapkan pledoi pribadi. Pledoi pribadi akan dibacakan langsung oleh Jessica.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum telah menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara karena dianggap terbukti telah membunuh Mirna dengan menggunakan racun sianida. Namun, selama proses persidangan juga terungkap bahwa sejak proses penyelidikan, polisi tidak pernah melakukan autopsi. (Hbb/fjp)