Senjata Utama Pengacara Jessica di Pledoi: Polisi Tak Autopsi Jenazah Mirna

Senjata Utama Pengacara Jessica di Pledoi: Polisi Tak Autopsi Jenazah Mirna

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 11:55 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso telah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) setebal 3 ribu halaman. Senjata utama yang digunakan dalam nota pembelaan itu adalah soal polisi yang tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin.

"Saya sudah baca dan diskusi dengan banyak ahli patologi dari Indonesia ,Australia, dan Singapura, dan London. Itu semua sama, bahwa untuk memastikan adanya pembunuhan harus ada autopsi. Bahkan di kampung saya di Siantar sana kalau ada kasus pembunuhan harus ada autopsi," kata ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Menurut Otto, tidak dilakukannya otopsi ini menjadi celah besar agar Jessica bisa bebas dari tuntutan jaksa. Menurut Otto, autopsi adalah sebuah keniscayaan untuk mengungkap sebuah kasus pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tim saya menyatakan membuat pledoi satu halaman saja cukup karena tidak ada autopsi artinya tidak ada pembunuhan. Namun, karena menghargai proses sidang maka dibuat lengkaplah pledoinya yang isinya ada dari pendapat ahli yang dihadirkan jaksa, ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum," jelas Otto.

Otto menjelaskan, selain pledoi dari kuasa hukum, Jessica juga menyiapkan pledoi pribadi. Pledoi pribadi akan dibacakan langsung oleh Jessica.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum telah menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara karena dianggap terbukti telah membunuh Mirna dengan menggunakan racun sianida. Namun, selama proses persidangan juga terungkap bahwa sejak proses penyelidikan, polisi tidak pernah melakukan autopsi. (Hbb/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads