Disita KPK, Ini Dia Rumah Rp 6 Miliar Milik PNS Pengadilan Bergaji Rp 8 Juta

Disita KPK, Ini Dia Rumah Rp 6 Miliar Milik PNS Pengadilan Bergaji Rp 8 Juta

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 12:03 WIB
Rumah mewah Rohadi disita KPK (edo/detikcom)
Jakarta - KPK akhirnya menyita dua rumah mewah senilai Rp 6 miliar milik PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. Sebagai PNS bergaji Rp 8 jutaan, kepemilikan dua rumah di The Royal Residence, Jakarta Timur itu cukup mencengangkan.

Berdasarkan pantauan detikcom, Rabu (12/10/2016), rumah pertama di Blok A6 nomor 12 dan rumah kedua di Blok D3 nomor 8. Kini kedua rumah itu diberi KPK Line dan diberi papan pengumuman 'TELAH DISITA oleh KPK'.

"Disegel kemarin, anggota polisi dan KPK datang menyegel," kata seorang tetangga yang tak mau disebut namanya.
Ini Dia Rumah Rp 6 M Milik PNS Pengadilan Bergaji Rp 8 Juta yang Disita KPK

Rohadi membeli dua rumah itu dan langsung merenovasi dua rumah itu, seperti memberi kanopi joglo di garasi. Luas garasi mobil cukup luas untuk menampung empat mobil. Kini rumah itu dibiarkan kosong dan tanpa penghuni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usai ramai diberitakan, penghuninya langsung pergi dan membawa seluruh isi rumah," ujarnya.

Rumah dua lantai itu dipasaran dibanderol Rp 3 miliaran per unit. Rohadi mengaku membeli dengan cara kredit.

"Itu masih kredit," kata pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah.
Ini Dia Rumah Rp 6 M Milik PNS Pengadilan Bergaji Rp 8 Juta yang Disita KPK

Gaya hidup Rohadi sangat kontras dengan hidup sederhananya 25 tahun lalu. Pada 1990, ia menghuni rumah petak di ujung gang senggol di Rawa Bebek, Bekasi. Kala itu ia merupakan sipir penjara dan belum punya kendaraan sama sekali dan Rutan Salemba nebeng temannya naik sepeda motor.

Hidup Rohadi mulai berubah saat menjadi PNS di PN Jakut. Dia mulai bisa membeli kendaraan, membeli rumah baru, hingga membangun rumah sakit, proyek real estate dan memiliki 19 mobil. Jabatan terakhir Rohadi di PN Jakut adalah panitera pengganti (PP).

Tapi sepandai-pandainya Rohadi menutupi kekayaanya, akhirnya KPK mengendus juga. Ia awalnya dibekuk KPK karena menerima Rp 250 juta untuk mengkondisikan putusan Saipul Jamil. Dari penangkapan itu, kasus berkembang dan KPK menetapkan tiga sangkaan:

1. Kasus suap kasus Saipul Jamil dan Rohadi sedang diadili dengan ancaman 20 tahun penjara.
2. Kasus gratifikasi.
3. Kasus pencucian uang untuk kekayannya yang tidak wajar.

"Sumpah, baru pertama kali," kata Rohadi membela diri bahwa dirinya baru pertama kali menerima suap. (ed/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads