"Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun demikian, kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktek pungli dalam proses pelayanan publik," kata Asman Abnur di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/10/2016).
Hal ini disampaikan Asman menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan. Tim Satgas Gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan 6 orang dan uang total Rp 95 juta serta dokumen-dokumen pengurusan administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR! Silahkan manfaatkan," ujarnya.
Bila ditemukan penyimpangan, Menpan memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN).
"Pungli bisa dikatagorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Asman.
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga menyampaikan peringatan keras kepada jajaran aparatur negara agar menghentikan pungli.
"Mulai sekarang hentikan adanya pungli, terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan kepada rakyat. Stop, hentikan! Sekarang sudah ada OPP (Operasi Pemberantasan Pungli)," tegas Presiden Jokowi kemarin (12/10/2016).
Selain aplikasi LAPOR, Kemenpan RB juga menyampaikan agar masyarakat bisa menyampaikan pengaduan lewat SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id untuk mengantisipasi adanya praktek pungli. (fdn/fdn)











































