"Sejak P21, jaksa tetap yakin bahwa terdakwa melakukan perbuatannya. Jaksa selalu siap apa yang akan disampaikan terdakwa. Kita maju terus pantang mundur," ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/10/2016).
Waluyo mengatakan, tim penuntut umum juga telah menyusun kerangka replik untuk membantah pledoi Jessica. Sejauh ini, tim penuntut umum menganggap Jessica layak dihukum 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait jadwal sidang, Waluyo mengatakan, sidang pledoi akan berlangsung pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB.
"Jadi silakan saja dia sampaikan pembelaan apa pun," ucapnya.
Jessica Kumala Wongso dituntut penjara 20 tahun pada pekan lalu karena dianggap melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna. Tuntutan 20 tahun diberikan karena perbuatan Jessica terlalu sadis. Ada pun pasal yang disematkan ke Jessica adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (rvk/bag)










































