Pernyataan sikap MUI diteken oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Dr H Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016). MUI mengutip pernyataan Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016:
"β¦ Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok juga menegaskan, sebelumnya dia sudah mendapat teguran tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI dan diminta untuk fokus bekerja.
Berikut isi sikap Majelis Ulama Indonesia:
Isi Al Maidah 51
Foto: Dok. MUI
|
"Alquran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin," tulis MUI dalam keterangannya.
MUI menilai Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
"Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin," jelas MUI.
Penghinaan Alquran dan Ulama
Foto: Dok. MUI
|
"Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam," tulis MUI.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) menghina Alquran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
MUI juga mengeluarkan rekomendasi atas pernyataan Ahok tersebut. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Alquran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut," sebut MUI.
Aparat Diminta Tegas
Foto: Dok. MUI
|
"Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum," tegas MUI.
MUI juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri. "Menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang," tutup MUI.
4. Meminta Ahok Minta Maaf dan Sudah Dipenuhi
Foto: Danu Damarjati/detikcom
|
"Saya mengharapkan Pak Ahok segera menyampaikan permintaan maaf sebelum persoalannya melebar ke mana-mana," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Jumat (7/10/2016).
Ahok lalu menyampaikan permintaan maafnya itu pada Senin (10/10). Dia mengungkapkan permintaan maafnya itu dengan penuh penyesalan.
"Yang pasti saya sampaikan kepada semua umat Islam, ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam ataupun Alquran," ungkap Ahok.
Halaman 2 dari 5